SUMUT.WAHANANEWS.CO – Menyusul tindakan pengamanan yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Aguinaldo Marbun, pada Jumat (5/6/2026) lalu, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI wilayah Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi merilis sikap resmi. Melalui Ketuanya, Dedi Suheri SH, lembaga advokat ini menyampaikan lima poin tuntutan tegas kepada Kejagung terkait dugaan pelanggaran dan transaksi tunai yang melibatkan kedua pejabat kejaksaan tersebut.
Berikut adalah pernyataan lengkap 5 sikap dan tuntutan yang disampaikan Dedi Suheri mewakili PBH PERADI:
Baca Juga:
Serikat Buruh Tabalong Sampaikan Enam Tuntutan pada Peringatan May Day 2026
1. Apresiasi Langkah Cepat Kejaksaan Agung
"Kami mengapresiasi langkah cepat Kejagung yang berani mengamankan kedua pejabat Kejari Serdang Bedagai yang diduga terlibat pelanggaran dan transaksi tunai di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Tindakan ini membuktikan bahwa mekanisme pengawasan internal kejaksaan tetap berjalan objektif dan berani menindak aparatnya sendiri," ungkap Dedi Suheri.
2. Publikasi Hasil Pemeriksaan demi Efek Jera
Baca Juga:
Julkiffli Sinurat (Korban) Kecewa Dengan Hasil Pembacaan Tuntutan Oleh JPU Terhadap Kasus Kekerasan Dan Pencurian
Agar langkah ini tidak sekadar simbolis, PBH PERADI mendesak Kejagung untuk bersikap transparan.
"Kami mendesak Kejagung agar menggelar konferensi pers terbuka, mempublikasikan seluruh hasil pemeriksaan di situs resmi, serta menjadikan kasus ini sebagai materi wajib pelatihan integritas bagi seluruh jaksa. Tanpa transparansi penuh, pengamanan ini hanya akan menjadi simbolisme belaka tanpa efek jera," tegasnya.
3. Audit Menyeluruh Berkas yang Tidak Diproses
Pihaknya juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) menelusuri jejak kinerja selama masa kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun.
"Kami minta audit menyeluruh terhadap semua berkas perkara dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk selama mereka menjabat. Selain itu, Plt. Kajari Serdang Bedagai yang baru harus segera membuka kembali Dumas yang mangkrak dan melaporkan hasilnya maksimal dalam 30 hari," tuntut Dedi.
4. Sorot Kasus Selamet: Korban Penegakan Hukum Pilih Kasih
Poin keempat menyoroti kasus Selamet, pelaku UMKM pengolah opak ubi, yang dinilai menjadi korban selective prosecution atau penegakan hukum pilih kasih. Meski telah melunasi seluruh kewajiban kredit senilai Rp725,5 juta kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Selamet tetap diproses hingga berkekuatan hukum tetap. Padahal, pihak lain yang diduga terlibat dalam proses kredit tersebut lolos dari jerat hukum, yaitu:
- Notaris/PPAT penerbit akta jaminan.
- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) penilai agunan.
- Pejabat Direksi dan Komite Kredit pusat Bank Sumut.
"Kami menuntut Kejagung melakukan eksaminasi independen atas kasus Selamet, menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terhadap pihak-pihak yang kami sebutkan, serta mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh di Mahkamah Agung," jelas Dedi Suheri.
5. Sanksi Nyata, Bukan Sekadar Mutasi
Poin terakhir adalah tuntutan sanksi tegas tanpa kompromi.
"Jika terbukti bersalah meminta uang, Amriyata dan Aguinaldo Marbun harus diproses pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor, bukan sekadar sanksi disiplin. Kami juga menuntut pencopotan jabatan permanen tanpa opsi mutasi atau pensiun dini," ujarnya.
Selain itu, PBH PERADI meminta agar atasan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut diperiksa tanggung jawabnya, melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, serta menjamin keamanan saksi dan pelapor.
Dedi Suheri kembali mengingatkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, "Jaksa nakal pasti ditindak," dan memberikan peringatan keras.
"Jika kasus ini tidak diproses secara pidana penuh dan hasilnya tidak diekspos, kami tidak akan diam. Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, hingga KPK," tandas Dedi Suheri mengakhiri pernyataan.
[Redaktur:Dedi]