"Jika terbukti bersalah meminta uang, Amriyata dan Aguinaldo Marbun harus diproses pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor, bukan sekadar sanksi disiplin. Kami juga menuntut pencopotan jabatan permanen tanpa opsi mutasi atau pensiun dini," ujarnya.
Selain itu, PBH PERADI meminta agar atasan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut diperiksa tanggung jawabnya, melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, serta menjamin keamanan saksi dan pelapor.
Baca Juga:
Serikat Buruh Tabalong Sampaikan Enam Tuntutan pada Peringatan May Day 2026
Dedi Suheri kembali mengingatkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, "Jaksa nakal pasti ditindak," dan memberikan peringatan keras.
"Jika kasus ini tidak diproses secara pidana penuh dan hasilnya tidak diekspos, kami tidak akan diam. Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, hingga KPK," tandas Dedi Suheri mengakhiri pernyataan.
[Redaktur:Dedi]