SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak diduga "berbaik hati" membiarkan judi togel merek AJ beroperasi di Wilayah hukum nya seperti di Pancur batu, Kutalimbaru, Sei Mencirim dan Tuntungan, kendati sudah mengetahui Togel AJ beroperasi dengan bebas selama bertahun-tahun namun tidak ada tindakan tegas untuk menangkap bandar judi tersebut.
Keheranan publik pun semakin memuncak melihat judi togel merek AJ ini terus beroperasi, diduga "kebal hukum" togel merek AJ pun menjadi perbincangan masyarakat kota Medan. Bagaimana tidak dikatakan sedemikian karena bertahun tahun togel AJ tersebut tersentuh hukum.
Baca Juga:
Dedi Suheri : Tindak Jika Ada Oknum Bekingi Perjudian STM di Samping Jalan Mesjid Simpang Pasar 9 Tembung
Salah satu warga kota Medan berinisial DR mengatakan tidak usah dibahas hal tersebut, ke empat daerah itu diduga akan dijadikan daerah judi togel. Karena dilihat selama ini bandar judi togel AJ tidak pernah terdengar ditangkap.
"Sudah lama itu beroperasi, logikanya aja kalau Polrestabes Medan mau bandar togel AJ itu ditangkap sangat mudah sekali, tapi lihat lah sampai sekarang tak ketangkap tangkap bandarnya, berarti diduga Kapolres nya "baik hati" sehingga bandar judi togel itu tak mau ditangkap," ujarnya.
"Sudah sama sama paham lah kenapa togel tersebut masih beroperasi hingga bertahun tahun, padahal hampir disetiap warung kopi dapat ditemukan orang yang menjual togel AJ itu," imbuhnya.
Baca Juga:
Sering Bungkam, Kapolsek Medan Tembung Dilapor ke Propam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Media ini telah berupaya mengonfirmasi namun belum memperoleh jawaban.
Perlu diingat bahwa perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk togel, merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 303 dan peraturan terkait. Setiap pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dan melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui saluran resmi kepolisian.
[Redaktur:Dedi]