SUMUT.WAHANANEWS.CO – Praktisi hukum sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Deli Serdang, Dedi Suheri SH menyatakan kecaman keras terhadap dugaan pembiaran praktik perjudian togel merek STM yang beroperasi secara terang-terangan di ruas Jalan Medan–Batangkuis simpang pasar sembilan samping Jalan Mesjid, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan perjudian harus dilakukan secara maksimal berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU No. 1 Tahun 2023.
Diketahui lokasi judi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Kapolseknya diketahui bernama Kompol Ras Maju Tarigan. Lokasi judi itu sudah beroperasi cukup lama dan diduga tidak pernah tersentuh hukum. Dikabarkan lokasi judi tersebut diduga dapat menghasilkan puluhan juta setiap harinya.
Baca Juga:
Kompol Ras Maju Tarigan Diduga Lindungi Bandar Judi Togel STM, Ini Pernyataan Keras LSM GPI Kepada Kapolrestabes Medan!
Menurut Dedi Suheri, setelah berlakunya KUHP baru, pengaturan tindak pidana perjudian kini jauh lebih tegas, modern, dan komprehensif. Setiap bentuk perjudian tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang harus dijerat sanksi berat.
Dasar Hukum yang Mengikat
Dalam pandangan hukumnya, Dedi Suheri menjabarkan pasal-pasal yang berlaku bagi pelaku dan pemain judi:
Baca Juga:
Ketua JPKP Sumut Tantang Nyali Kapolsek Medan Tembung Tutup Judi Togel STM, Jika Gagal Mundur Saja!
- Pasal 426 ayat (1): Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan main judi, baik sebagai mata pencaharian maupun kepada umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
- Pasal 427: Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda kategori III maksimal Rp 50 juta.
"Praktik togel yang terjadi saat ini jelas merupakan perjudian tanpa izin. Oleh karena itu, pelaku maupun pemain dapat dijerat dengan kedua pasal tersebut," tegas Dedi Suheri, Jumat (1/5/2026).
Kecaman Terhadap Dugaan Pembiaran