SUMUT.WAHANANEWS.CO – Praktisi hukum sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Deli Serdang, Dedi Suheri SH menyatakan kecaman keras terhadap dugaan pembiaran praktik perjudian togel merek STM yang beroperasi secara terang-terangan di ruas Jalan Medan–Batangkuis simpang pasar sembilan samping Jalan Mesjid, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan perjudian harus dilakukan secara maksimal berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU No. 1 Tahun 2023.
Diketahui lokasi judi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Kapolseknya diketahui bernama Kompol Ras Maju Tarigan. Lokasi judi itu sudah beroperasi cukup lama dan diduga tidak pernah tersentuh hukum. Dikabarkan lokasi judi tersebut diduga dapat menghasilkan puluhan juta setiap harinya.
Baca Juga:
Kompol Ras Maju Tarigan Diduga Lindungi Bandar Judi Togel STM, Ini Pernyataan Keras LSM GPI Kepada Kapolrestabes Medan!
Menurut Dedi Suheri, setelah berlakunya KUHP baru, pengaturan tindak pidana perjudian kini jauh lebih tegas, modern, dan komprehensif. Setiap bentuk perjudian tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang harus dijerat sanksi berat.
Dasar Hukum yang Mengikat
Dalam pandangan hukumnya, Dedi Suheri menjabarkan pasal-pasal yang berlaku bagi pelaku dan pemain judi:
Baca Juga:
Ketua JPKP Sumut Tantang Nyali Kapolsek Medan Tembung Tutup Judi Togel STM, Jika Gagal Mundur Saja!
- Pasal 426 ayat (1): Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan main judi, baik sebagai mata pencaharian maupun kepada umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
- Pasal 427: Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda kategori III maksimal Rp 50 juta.
"Praktik togel yang terjadi saat ini jelas merupakan perjudian tanpa izin. Oleh karena itu, pelaku maupun pemain dapat dijerat dengan kedua pasal tersebut," tegas Dedi Suheri, Jumat (1/5/2026).
Kecaman Terhadap Dugaan Pembiaran
Kasus ini menjadi semakin serius lantaran adanya indikasi pembiaran. Dedi Suheri menyoroti sikap pasif oknum aparat yang diduga membiarkan aktivitas ilegal ini berjalan. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.
"Jika terbukti ada unsur memberi 'restu' atau membiarkan, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kriminalisasi dalam penegakan hukum," ujarnya.
Tuntutan Tindakan Tegas
Sebagai praktisi hukum, Dedi Suheri mengajukan tuntutan konkret kepada pihak berwenang:
1. Kepada Polda Sumut: Agar segera menindaklanjuti laporan dan berita yang beredar, serta menindak tegas siapapun pelaku judi berdasarkan Pasal 426 dan Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tanpa pandang bulu.
2. Kepada Divisi Propam Polri: Untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan (lidik) mendalam terkait dugaan keterlibatan atau kelalaian oknum aparat yang membiarkan praktik judi ini berlangsung.
3. Kepada Masyarakat: Untuk tidak takut bersuara dan melaporkan praktik perjudian yang terjadi di lingkungannya.
Dedi Suheri menekankan bahwa pemberantasan perjudian di era KUHP baru tidak boleh setengah-setengah. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas.
"Kami dari PBH PERADI Deli Serdang siap mendampingi masyarakat dalam upaya hukum serius untuk memberantas kejahatan ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan yang menjadi pertanyaan besar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, hingga saat ini masih membungkam saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait keberadaan lokasi judi tersebut. Hal ini memunculkan spekulasi, apakah bandar judi togel merek STM yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Tembung ini diduga telah mendapatkan "restu", sehingga bisa beroperasi dengan leluasa tanpa rasa takut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, sistem pemasangan nomor di lokasi tersebut sangat mudah dan terbuka bagi siapa saja.
"Kalau disitu datang tinggal pasang aja bang, mau nomor berapa tinggal kasih duit sama penulisnya," ujarnya kepada media ini, Senin (22/04/2024).
Dijelaskannya, lokasi tersebut sangat strategis dan mudah ditemukan karena berada tepat di pinggir jalan raya utama.
"Kalau lokasinya itu pas dipinggir jalan besar, ada warung di situ ada jual bandrek, di samping jalan mesjid. Seberangnya Jalan Sidomulyo Pasar 9, kalau dulu sering disebut simpang Mamaharpas. Kalau dilihat sudah nampak kali itu," imbuhnya.
Warga tersebut juga mengaku heran mengapa lokasi judi yang sangat terbuka dan tidak tersembunyi ini seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
"Di pinggir jalan besar lah lokasinya bang, aku nggak habis pikir nggak pernah digerebek. Entahlah ada apa ini semua," ungkapnya dengan nada kecewa.
[Redaktur: Dedi]