Kasus ini menjadi semakin serius lantaran adanya indikasi pembiaran. Dedi Suheri menyoroti sikap pasif oknum aparat yang diduga membiarkan aktivitas ilegal ini berjalan. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.
"Jika terbukti ada unsur memberi 'restu' atau membiarkan, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kriminalisasi dalam penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Kompol Ras Maju Tarigan Diduga Lindungi Bandar Judi Togel STM, Ini Pernyataan Keras LSM GPI Kepada Kapolrestabes Medan!
Tuntutan Tindakan Tegas
Sebagai praktisi hukum, Dedi Suheri mengajukan tuntutan konkret kepada pihak berwenang:
1. Kepada Polda Sumut: Agar segera menindaklanjuti laporan dan berita yang beredar, serta menindak tegas siapapun pelaku judi berdasarkan Pasal 426 dan Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tanpa pandang bulu.
2. Kepada Divisi Propam Polri: Untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan (lidik) mendalam terkait dugaan keterlibatan atau kelalaian oknum aparat yang membiarkan praktik judi ini berlangsung.
3. Kepada Masyarakat: Untuk tidak takut bersuara dan melaporkan praktik perjudian yang terjadi di lingkungannya.
Baca Juga:
Ketua JPKP Sumut Tantang Nyali Kapolsek Medan Tembung Tutup Judi Togel STM, Jika Gagal Mundur Saja!
Dedi Suheri menekankan bahwa pemberantasan perjudian di era KUHP baru tidak boleh setengah-setengah. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas.
"Kami dari PBH PERADI Deli Serdang siap mendampingi masyarakat dalam upaya hukum serius untuk memberantas kejahatan ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan yang menjadi pertanyaan besar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, hingga saat ini masih membungkam saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait keberadaan lokasi judi tersebut. Hal ini memunculkan spekulasi, apakah bandar judi togel merek STM yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Tembung ini diduga telah mendapatkan "restu", sehingga bisa beroperasi dengan leluasa tanpa rasa takut.