SUMUT.WAHANANEWS.CO – Fenomena aparat penegak hukum yang bersikap acuh tak acuh atau memilih diam saat dimintai keterangan oleh pelapor kembali menjadi sorotan publik. Sikap Kompol Ras Maju Tarigan, Kapolsek Medan Tembung, yang "diam seribu bahasa" ketika dikonfirmasi oleh pelapor berinisial RRN dinilai bukan sekadar masalah etika, melainkan berpotensi melanggar aturan hukum dan disiplin kepolisian.
Praktisi Hukum Dedi Suheri menilai, tindakan tersebut membuka peluang pemeriksaan di dua ranah sekaligus, yaitu pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan potensi menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan Marak di Wilkum Polsek Pancurbatu dan Disebut-sebut Dikelola AW
Kewajiban Memberikan Keterangan Sesuai UU Polri
Menurut Dedi Suheri, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa Polri wajib memberikan keterangan kepada publik sesuai dengan kepentingan dan kewenangan, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia negara.
"Jika pertanyaan yang diajukan RRN menyangkut dugaan tindak pidana atau prosedur penanganan kasus, maka sikap diam tanpa alasan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk obstruksi atau pelanggaran disiplin," ujar Dedi Suheri kepada awak media, Kamis (23/04/2026).
Baca Juga:
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Berjumlah Besar
Jelas Melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022
Lebih jauh, Dedi Suheri menjabarkan bahwa sikap tersebut jelas melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.
- Pasal 4 mewajibkan setiap anggota menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.
- Pasal 8 huruf f secara tegas melarang anggota untuk menghindar, menghalangi, atau tidak memberikan informasi yang diminta.