Aturan: Anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, laporan, dan pengaduan masyarakat.
Penjelasan: Sikap diam dan tidak merespon pertanyaan RRN merupakan bentuk pengabaian tugas. Seorang pemimpin polisi wajib mendengar dan menjawab aspirasi masyarakat, bukan menutup telinga.
2. Diduga Melanggar Prinsip Pelayanan Publik
Baca Juga:
AMPMSU Desak Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produk Ilegal di Intan Cosmetic
Aturan: Standar pelayanan Polri mewajibkan petugas untuk bersikap Transparan, Responsif, dan Akuntabel.
Penjelasan: Pelapor memiliki hak konstitusional untuk mengetahui status laporannya. Menghiraukan pertanyaan berarti melanggar hak masyarakat atas informasi publik dan menunjukkan pelayanan yang buruk.
3. Diduga Tidak Menjalankan Fungsi Kepemimpinan
Aturan: Sebagai seorang Kapolsek, wajib memberikan keteladanan dalam melayani masyarakat.
Penjelasan: Sikap membungkam saat ditanya menunjukkan ketidakberanian mempertanggungjawabkan tugas dan melanggar etika kepemimpinan yang seharusnya terbuka dan komunikatif.
Baca Juga:
Tim Gabungan Polrestabes Medan Gempur Jermal
"Kalau merasa benar dan profesional, seharusnya berani bicara dan jelaskan. Karena diam dan membungkam, itu bukti bahwa ada dugaan yang disembunyikan dan tidak adil. Maka saya akan lapor ke Propam agar diperiksa etikanya," tegas RRN menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diterima belum ada keterangan resmi dari AKP Ras Maju Tarigan selaku Kapolsek Medan Tembung.
[Redaktur:Dedi]