Hingga berita ini diturunkan, RRN memastikan akan segera menyerahkan laporan resmi ke pihak Propam. Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan disikapi dengan tegas atau justru berakhir dengan "diam yang kedua kali".
Sebelumnya diberitakan sikap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan yang memilih diam total atau "membungkam" saat dikonfirmasi oleh pelapor berinisial RRN menuai kemarahan. Alih-alih memberikan penjelasan dan keadilan, oknum tersebut justru bersikap acuh tak acuh, sehingga korban memutuskan untuk mengadukan perlakuan tidak profesional ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan Marak di Wilkum Polsek Pancurbatu dan Disebut-sebut Dikelola AW
Insiden itu terjadi ketika RRN, yang merupakan korban pencemaran nama baik, beberapa waktu yang lalu mencoba meminta kejelasan hukum terkait penanganan kasusnya. Namun, upaya komunikasi via WhatsApp tersebut gagal total lantaran Kapolsek tidak memberikan jawaban satupun, seolah mengabaikan keberadaan pelapor.
"Saya bertanya via WhatsApp terkait laporan saya, tapi beliau hanya diam. Tidak ada respon, tidak ada penjelasan. Padahal saya adalah korban, tapi justru diperlakukan seolah tidak punya hak," ujar RRN dengan nada kecewa, Rabu (22/04/2026).
Merasa haknya sebagai warga negara dan korban dilanggar, RRN tak tinggal diam. Pelapor memastikan akan membawa bukti-bukti sikap diam tersebut ke pihak Propam Polda Sumut maupun Mabes Polri untuk diperiksa secara etik dan disiplin.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Berjumlah Besar
Daftar Pelanggaran Yang Dilakukan:
Berdasarkan sikap "membungkam" dan tidak menjawab pertanyaan pelapor, berikut adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan:
1. Diduga melanggar Pasal 15 Huruf A Kode Etik Polri