SUMUT.WAHANANEWS.CO – Fenomena aparat penegak hukum yang bersikap acuh tak acuh atau memilih diam saat dimintai keterangan oleh pelapor kembali menjadi sorotan publik. Sikap Kompol Ras Maju Tarigan, Kapolsek Medan Tembung, yang "diam seribu bahasa" ketika dikonfirmasi oleh pelapor berinisial RRN dinilai bukan sekadar masalah etika, melainkan berpotensi melanggar aturan hukum dan disiplin kepolisian.
Praktisi Hukum Dedi Suheri menilai, tindakan tersebut membuka peluang pemeriksaan di dua ranah sekaligus, yaitu pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan potensi menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan Marak di Wilkum Polsek Pancurbatu dan Disebut-sebut Dikelola AW
Kewajiban Memberikan Keterangan Sesuai UU Polri
Menurut Dedi Suheri, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa Polri wajib memberikan keterangan kepada publik sesuai dengan kepentingan dan kewenangan, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia negara.
"Jika pertanyaan yang diajukan RRN menyangkut dugaan tindak pidana atau prosedur penanganan kasus, maka sikap diam tanpa alasan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk obstruksi atau pelanggaran disiplin," ujar Dedi Suheri kepada awak media, Kamis (23/04/2026).
Baca Juga:
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Berjumlah Besar
Jelas Melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022
Lebih jauh, Dedi Suheri menjabarkan bahwa sikap tersebut jelas melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.
- Pasal 4 mewajibkan setiap anggota menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.
- Pasal 8 huruf f secara tegas melarang anggota untuk menghindar, menghalangi, atau tidak memberikan informasi yang diminta.
"Meskipun pelapor bukan atasan, sikap diam itu mencerminkan perilaku tidak terpuji yang masuk dalam kategori pelanggaran norma kesopanan dan kepatutan internal sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf c," jelasnya.
Oleh karena itu, langkah yang diambil RRN untuk melaporkan hal ini ke Divisi Propam dinilai sudah tepat dan sesuai prosedur. Propam memiliki wewenang penuh memeriksa dugaan pelanggaran yang berpotensi merendahkan martabat institusi.
"Laporan tersebut harus dilengkapi bukti kuat seperti rekaman, saksi, atau kronologi yang jelas, karena dalam praktik hukum, bukti yang sah sangat menentukan jalannya sidang etik nanti," tambah Dedi.
Sikap Diam Memunculkan Prasangka Buruk
Dedi Suheri menegaskan, sebagai seorang pemimpin dan perwira menengah, Kompol Ras Maju Tarigan seharusnya mampu memberikan jawaban yang profesional. Jika tidak bisa menjawab, cukup jelaskan alasannya secara sopan, bukan justru membungkam.
"Sikap diam tanpa penjelasan justru membuka prasangka publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. Ini adalah bentuk kegagalan komunikasi kelembagaan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar institusi Polri tidak terjebak pada budaya closed door atau menutup-nutupi. Propam harus bertindak cepat, independen, dan transparan.
"Perlu diingat, hak diam itu berlaku untuk tersangka atau terdakwa dalam proses pidana, bukan hak aparat yang sedang menjalankan tugas pelayanan atau dalam pemeriksaan etik," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, RRN memastikan akan segera menyerahkan laporan resmi ke pihak Propam. Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan disikapi dengan tegas atau justru berakhir dengan "diam yang kedua kali".
Sebelumnya diberitakan sikap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan yang memilih diam total atau "membungkam" saat dikonfirmasi oleh pelapor berinisial RRN menuai kemarahan. Alih-alih memberikan penjelasan dan keadilan, oknum tersebut justru bersikap acuh tak acuh, sehingga korban memutuskan untuk mengadukan perlakuan tidak profesional ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Insiden itu terjadi ketika RRN, yang merupakan korban pencemaran nama baik, beberapa waktu yang lalu mencoba meminta kejelasan hukum terkait penanganan kasusnya. Namun, upaya komunikasi via WhatsApp tersebut gagal total lantaran Kapolsek tidak memberikan jawaban satupun, seolah mengabaikan keberadaan pelapor.
"Saya bertanya via WhatsApp terkait laporan saya, tapi beliau hanya diam. Tidak ada respon, tidak ada penjelasan. Padahal saya adalah korban, tapi justru diperlakukan seolah tidak punya hak," ujar RRN dengan nada kecewa, Rabu (22/04/2026).
Merasa haknya sebagai warga negara dan korban dilanggar, RRN tak tinggal diam. Pelapor memastikan akan membawa bukti-bukti sikap diam tersebut ke pihak Propam Polda Sumut maupun Mabes Polri untuk diperiksa secara etik dan disiplin.
Daftar Pelanggaran Yang Dilakukan:
Berdasarkan sikap "membungkam" dan tidak menjawab pertanyaan pelapor, berikut adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan:
1. Diduga melanggar Pasal 15 Huruf A Kode Etik Polri
Aturan: Anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, laporan, dan pengaduan masyarakat.
Penjelasan: Sikap diam dan tidak merespon pertanyaan RRN merupakan bentuk pengabaian tugas. Seorang pemimpin polisi wajib mendengar dan menjawab aspirasi masyarakat, bukan menutup telinga.
2. Diduga Melanggar Prinsip Pelayanan Publik
Aturan: Standar pelayanan Polri mewajibkan petugas untuk bersikap Transparan, Responsif, dan Akuntabel.
Penjelasan: Pelapor memiliki hak konstitusional untuk mengetahui status laporannya. Menghiraukan pertanyaan berarti melanggar hak masyarakat atas informasi publik dan menunjukkan pelayanan yang buruk.
3. Diduga Tidak Menjalankan Fungsi Kepemimpinan
Aturan: Sebagai seorang Kapolsek, wajib memberikan keteladanan dalam melayani masyarakat.
Penjelasan: Sikap membungkam saat ditanya menunjukkan ketidakberanian mempertanggungjawabkan tugas dan melanggar etika kepemimpinan yang seharusnya terbuka dan komunikatif.
"Kalau merasa benar dan profesional, seharusnya berani bicara dan jelaskan. Karena diam dan membungkam, itu bukti bahwa ada dugaan yang disembunyikan dan tidak adil. Maka saya akan lapor ke Propam agar diperiksa etikanya," tegas RRN menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diterima belum ada keterangan resmi dari AKP Ras Maju Tarigan selaku Kapolsek Medan Tembung.
[Redaktur:Dedi]