WahanaNews.co I Propam Polrestabes Medan akan
menggelar sidang disiplin, dengan agenda pemeriksaan saksi Pelapor pada hari
Kamis 29 Juli 2021 terhadap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Baca Juga:
Kejanggalan Kasus Narkoba Medan: Saksi Sebut Tak Ada Sabu, Terdakwa Divonis 6 Tahun
Laporan dugaan pelanggaran kode etik/disiplin didaftarkan
Rahmad Januardi, korban dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan bantuan posko
kebakaran di Propam Polda Sumut.
Baca Juga:
Polsek Medan Timur Ciduk Pengedar Sabu di Sunggal
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan
Saputra menjelaskan, bahwa laporan tersebut, berawal dari dugaan tidak
ditangkapnya DPO atas nama Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH), Baun Soripada
Siregar (BSS), dan Bambang Ismaya (BI).