Laporan Rahmad Januardi atas dugaan tindak pidana
Penipuan/Penggelapan bahan bantuan posko kebakaran di Polsek Medan Timur, telah
dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Medan dan menunggu laporan tersebut lengkap
(P-21).
Baca Juga:
Jelang Pemilu 2024, Polsek Medan Timur Antisipasi Pemilih Siluman
"LBH Medan menilai dengan adanya sidang disiplin
tersebut dapat menjadi peringatan keras terhadap aparat penegak hukum dalam hal
ini kepolisan untuk wajib menjalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional
dan Prosedural sebagaimana Kode Etik Kepolisan serta mejalankan dengan baik dan
benar program Kapolri, guna memberikan Keadilan dan Kepastian hukum kepada
masyarakat terkusus terhadap Pelapor," ucapnya.
LBH Medan menduga perbuatan terduga pelanggar disiplin dan
Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat
(1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999. (tum)
Baca Juga:
Polsek Medan Timur Ringkus Tersangka Pembunuhan di Krakatau