WahanaNews.co I Propam Polrestabes Medan akan
menggelar sidang disiplin, dengan agenda pemeriksaan saksi Pelapor pada hari
Kamis 29 Juli 2021 terhadap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Baca Juga:
Jelang Pemilu 2024, Polsek Medan Timur Antisipasi Pemilih Siluman
Laporan dugaan pelanggaran kode etik/disiplin didaftarkan
Rahmad Januardi, korban dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan bantuan posko
kebakaran di Propam Polda Sumut.
Baca Juga:
Polsek Medan Timur Ringkus Tersangka Pembunuhan di Krakatau
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan
Saputra menjelaskan, bahwa laporan tersebut, berawal dari dugaan tidak
ditangkapnya DPO atas nama Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH), Baun Soripada
Siregar (BSS), dan Bambang Ismaya (BI).
Tidak hanya itu, penanganan laporan Polisi Rahmad Januardi
terkait dugaan Penipuan/Penggelapan dan Penadahan Bahan bantuan Posko Kebakaran
yang terjadi di Jalan Sentosa Lama dinilai lambat.
"LBH Medan mendukung dan mendorong sidang disiplin yang
akan dilakukan Propam Polrestabes Medan. Seraya meminta tindakan tegas tehadap
terduga pelanggar displin/kode Etik yaitu eks Kanit Reskrim Polsek Medan Timur
Iptu. Adlersen Lambas Parton Tambunan, SH," katanya, Rabu (28/7/2021).
Kata Irvan, menilai laporan yang telah memakan waktu yang
sangat lama itu, satu tahun dan delapan bulan, adalah wujud kinerja yang tidak
sesuai prosedur dan tidak profesional.
"Oleh karenanya patut secara hukum diberikan tindakan
tegas terhadap terduga pelanggar disiplin," ucapnya.
Laporan Rahmad Januardi atas dugaan tindak pidana
Penipuan/Penggelapan bahan bantuan posko kebakaran di Polsek Medan Timur, telah
dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Medan dan menunggu laporan tersebut lengkap
(P-21).
"LBH Medan menilai dengan adanya sidang disiplin
tersebut dapat menjadi peringatan keras terhadap aparat penegak hukum dalam hal
ini kepolisan untuk wajib menjalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional
dan Prosedural sebagaimana Kode Etik Kepolisan serta mejalankan dengan baik dan
benar program Kapolri, guna memberikan Keadilan dan Kepastian hukum kepada
masyarakat terkusus terhadap Pelapor," ucapnya.
LBH Medan menduga perbuatan terduga pelanggar disiplin dan
Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat
(1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999. (tum)