SUMUT.WAHANANEWS.CO, MEDAN - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Frans Ramadhani Hasibuan (30) atas kasus kepemilikan sabu dinilai tidak adil oleh kuasa hukumnya, Sutan Nasution, SH. Keberatan ini disampaikannya karena majelis hakim dianggap mengabaikan kesaksian dua warga yang menyaksikan penangkapan tersebut. Saksi-saksi ini menyatakan tidak melihat sabu di tangan kliennya.
"Bukti kesaksian dua orang saksi dan keterangan terdakwa yang menyatakan barang bukti bukan miliknya diabaikan majelis hakim," ujar Sutan Nasution kepada wartawan, Jumat (28/2/2025). Ia menekankan bahwa keterangan polisi yang menyatakan sabu berada di tangan kanan terdakwa dipertanyakan dan dianggap tidak cukup kuat untuk mendukung putusan hakim.
Baca Juga:
MK Percepat Bacakan Putusan Dismissal Perkara PHP Pilkada 2024
Sutan menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan adanya ketidak konsistenan keterangan polisi terkait barang bukti sabu. Meskipun dua saksi mata membantah adanya sabu di tangan Frans, PN Medan tetap menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Hal ini membuat kuasa hukum menilai putusan tersebut tidak objektif dan tidak memberikan keadilan.
Akibatnya, kuasa hukum dan keluarga terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. "Kami berharap PT Medan akan mempertimbangkan bukti-bukti secara adil dan objektif demi keadilan dan kebenaran," harap Sutan.
Lebih lanjut, Sutan menyoroti dugaan kekerasan saat penangkapan pada 27 Juli 2024. Video yang beredar menunjukkan adanya dugaan pembantingan terhadap kliennya, mengakibatkan luka di rusuk kiri dan sering demam. Ia meminta hakim PT Medan untuk memerintahkan foto ulang terhadap luka tersebut.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Glodok Plaza, Standar Keamanan Didalami
Frans Ramadhani Hasibuan ditangkap personil Polsek Medan Timur di Jalan Mesjid Raya atas dugaan pengedaran sabu. Kasus ini kini memasuki tahap banding di PT Medan, dan diharapkan akan menghasilkan putusan yang lebih adil dan berimbang.
[Redaktur : Dedi]