SUMUT.WAHANANEWS.CO – Proses hukum kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) penganiayaan yang dialami korban berinisial DM Boru Manullang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Laporan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak tanggal 22 Juni 2025 lalu dinilai berjalan sangat lambat, bahkan tiga orang terlapor yang terdiri dari suami, mertua, dan adik mertua masih menghirup udara bebas
Korban pun akhirnya mempertanyakan profesionalisme dan kinerja penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
Korban KDRT Sumut Terkejut: Pernyataan Panit PPA Polrestabes Medan Diduga Bohong!
Korban: Janji Penyidik Tak Pernah Ditepati
Dalam keterangannya kepada WahanaNews.co, DM mengaku sangat kecewa karena hingga saat ini dirinya belum mendapatkan keadilan yang jelas. Ia menilai proses penanganan perkaranya terkesan berjalan lamban.
"Saya sangat sedih, dari 22 Juni 2025 lalu hingga kini belum juga ada keadilan. Para terlapor masih menghirup udara bebas," ujar DM kepada WahanaNews.co, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
Oknum Polsek Tanjung Morawa Brigadir APS Dilaporkan Istri Terkait KDRT dan Selingkuh
Lebih jauh ia menjelaskan, kendala utama yang dirasakan adalah sulitnya mendapatkan kabar perkembangan kasus dari penyidik. Menurutnya, penyidik kerap memberikan janji, namun nyatanya tidak pernah ditepati.
"Setiap janji penyidik selalu saya tunggu tapi tak pernah terealisasi. Kalau saya hubungi, sangat sulit mendapat balasan. Seringkali saya baru dapat kabar setelah WahanaNews.co mengkonfirmasi ke pihak Kanit usai mendapatkan keluhan saya. Apakah harus seperti ini prosesnya baru saya dapat info?" tanyanya kesal.
Dilapor ke Paminal Baru Direspon