SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami DM Boru Manullang memasuki babak baru. Polisi dijadwalkan memeriksa saksi-saksi pada Selasa, 8 Juli 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh penyidik dan korban sendiri.
Informasi yang dihimpun, menurut pengakuan dari korban DM Manullang, ia melaporkan suami, mertua ke Polrestabes Medan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/2091/VI/2025/SPKT/POLRSTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Juni 2025.
Baca Juga:
Waduh, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Blokir WhatsApp Korban KDRT
Kasus ini terus bergulir dan dalam proses penyelidikan pihak Polrestabes Medan, menurut penyidik bernama Bripda Rili kepada WahanaNews.co saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada Selasa (8/7/2025).
"Besok saya periksa saksi," akunya, Selasa (7/7/2025).
Hal ini dibenarkan korban saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, bahwa penyidik telah meminta dirinya membawa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Pakpak Bharat Sosialisasikan Upaya Pencegahan KDRT di Salak
"Benar bang, Selasa mendatang saya akan kembali lagi ke sini (Polrestabes Medan) untuk membawa saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan DM Boru Manullang melaporkan suami dan Mertuanya serta tantenya ke Polrestabes Medan, menurut pengakuan DM Boru Manullang, ia telah dianiaya oleh suami nya dengan cara mencekik dan menendang pahanya, tak hanya itu mertuanya pun turut mencakar dibagian dada dekat lehernya, sementara tantenya memaki korban dengan perkataan yang kotor. Ia berharap mendapatkan kepastian hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
[Redaktur: Dedi]