SUMUT.WAHANANEWS.CO – Proses hukum kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) penganiayaan yang dialami korban berinisial DM Boru Manullang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Laporan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak tanggal 22 Juni 2025 lalu dinilai berjalan sangat lambat, bahkan tiga orang terlapor yang terdiri dari suami, mertua, dan adik mertua masih menghirup udara bebas
Korban pun akhirnya mempertanyakan profesionalisme dan kinerja penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
Korban KDRT Sumut Terkejut: Pernyataan Panit PPA Polrestabes Medan Diduga Bohong!
Korban: Janji Penyidik Tak Pernah Ditepati
Dalam keterangannya kepada WahanaNews.co, DM mengaku sangat kecewa karena hingga saat ini dirinya belum mendapatkan keadilan yang jelas. Ia menilai proses penanganan perkaranya terkesan berjalan lamban.
"Saya sangat sedih, dari 22 Juni 2025 lalu hingga kini belum juga ada keadilan. Para terlapor masih menghirup udara bebas," ujar DM kepada WahanaNews.co, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
Oknum Polsek Tanjung Morawa Brigadir APS Dilaporkan Istri Terkait KDRT dan Selingkuh
Lebih jauh ia menjelaskan, kendala utama yang dirasakan adalah sulitnya mendapatkan kabar perkembangan kasus dari penyidik. Menurutnya, penyidik kerap memberikan janji, namun nyatanya tidak pernah ditepati.
"Setiap janji penyidik selalu saya tunggu tapi tak pernah terealisasi. Kalau saya hubungi, sangat sulit mendapat balasan. Seringkali saya baru dapat kabar setelah WahanaNews.co mengkonfirmasi ke pihak Kanit usai mendapatkan keluhan saya. Apakah harus seperti ini prosesnya baru saya dapat info?" tanyanya kesal.
Dilapor ke Paminal Baru Direspon
DM juga menceritakan pengalaman pahit saat proses konfrontir atau pertemuan antara pelapor dan terlapor. Menurutnya, pada jadwal pertama dan kedua, pihak terlapor tidak hadir, namun penyidik tidak segera menggelar proses perkara sesuai janji yang disampaikan sebelumnya.
Karena merasa diabaikan, korban mengaku pernah melaporkan sikap penyidik tersebut ke Pengamanan Internal (Paminal) Polrestabes Medan. Anehnya, baru setelah laporan ke Paminal itu masuk, dirinya baru mendapatkan respon balasan pesan dari penyidik yang menangani kasusnya.
"Saat ditanya kapan konfrontir ke dua, penyidik cuma bilang 'nanti dikabari'. Karena janji terus tak ditepati, saya akhirnya lapor ke Paminal. Usai dilapor ke Paminal, penyidik baru WA saya bilang akan dibuat konfrontir kedua. Tapi saat waktunya tiba, terlapor lagi-lagi tidak hadir," ungkapnya.
"Penyidik pernah janji pada konfrontir pertama, katanya kalau sudah dibuat konfrontir ke dua jika para terlapor tidak hadir juga langsung hari itu juga dibuat gelar perkaranya, namun faktanya tidak sesuai dengan pernyataan penyidik ke saya sebelumnya, dan saya sudah kirim pesan via WhatsApp namun tak dibalas nya," tambahnya.
Baru Dihubungi Setelah Diadukan ke WahanaNews.co
Kejadian serupa terulang kembali baru-baru ini. Pada Sabtu (2/5/2026), DM kembali mencoba menghubungi penyidik untuk menanyakan kelanjutan kasusnya, namun tidak mendapatkan jawaban.
"Ya seperti biasa, tidak ada kabar sama sekali. Lalu saya mengadukan hal ini ke WahanaNews.co, dan barulah hari ini penyidik menghubungi saya via WhatsApp," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kanit PPA Polresbes Medan, Iptu Dearma Agustina hingga berita ini diterbitkan belum membalas.
Korban masih menunggu kepastian hukum dan menuntut agar kasus penganiayaan yang dialaminya segera diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa ada unsur lambat-launkan.
[Redaktur:Dedi]