SUMUT.WAHANANEWS.CO – Skandal dugaan pelanggaran hukum berat yang melibatkan oknum kepolisian di lingkungan Polsek Perdagangan kini memasuki babak baru yang serius. Tidak hanya berhenti pada penanganan etik di meja Divisi Propam, kuasa hukum dari Sumantri alias Manto yang ditangani DSP Law Firm menegaskan akan menyeret kasus dugaan manipulasi administrasi sistematis ini ke ranah pidana. Langkah tegas ini diambil demi menegakkan asas equality before the law — setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama dan setara di mata hukum.
Dugaan Pidana di Balik Rekayasa dan Pelanggaran Etik
Baca Juga:
Presiden Larang Hukum Jadi Alat Politik, Asperhupiki: Tak Perlu SOP Baru
Kuasa hukum pelapor, Dedi Suheri, S.H., menegaskan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik profesi semata, melainkan mengandung unsur tindak pidana yang direncanakan dan dilakukan secara terstruktur.
“Sudah sangat tidak sepadan jika rekayasa sistematis ini hanya diselesaikan lewat jalur etik. Kami menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana, mulai dari proses antedating atau pemalsuan tanggal dokumen, hingga pemalsuan surat resmi yang dilakukan oleh oknum polisi nakal,” tegas Dedi Suheri dalam keterangan resminya.
Dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus ini terungkap jelas sejak tahap awal proses penyidikan, dengan sejumlah pelanggaran prosedur hukum yang fatal:
Baca Juga:
Soal Geruduk Rapat RUU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Diperiksa Polisi
- Pihak Polsek Perdagangan diduga sengaja menyembunyikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang wajib diserahkan kepada pihak terkait.
- Hak prosedural diabaikan: Kuasa hukum sudah berulang kali meminta dokumen penetapan tersebut secara resmi, namun selalu dijawab dengan alasan surat sudah dikirim ke keluarga — padahal fakta di lapangan, surat itu tidak pernah diterima oleh siapa pun.
- Pelapor hingga saat ini tidak pernah menerima surat panggilan resmi untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
- Puncak dugaan rekayasa: Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga dimanipulasi tanggalnya (backdate). Langkah ini diduga sengaja dilakukan semata-mata untuk membebaskan pihak kepolisian dari pengujian materiil dalam sidang Praperadilan, sehingga hak konstitusional warga negara gugur begitu saja.
“Bagaimana mungkin masyarakat masih bisa percaya pada Kepolisian sebagai pengayom dan pelindung, jika instrumen hukum seperti DPO direkayasa sedemikian rupa hanya untuk menggugurkan hak konstitusional warga di persidangan? Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tandas Dedi Suheri.
Desakan Tegas: Proses Hukum & PTDH Bagi Oknum Terlibat