Menanggapi indikasi pelanggaran berat dan ketidakprofesionalan ini, pihak kuasa hukum mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara bertindak tegas sesuai semangat reformasi birokrasi dan penegakan hukum Polri. Pihak pelapor menuntut seluruh oknum yang terlibat dalam skema rekayasa tiga lapis ini diproses tanpa pandang bulu, tidak ada perlindungan sekecil apa pun.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran pahit, agar tidak ada lagi oknum polisi yang berani bertindak sewenang-wenang, memanipulasi dokumen, atau melakukan kriminalisasi. Jika nanti terbukti sah secara hukum bahwa mereka merekayasa kasus dan memalsukan bukti, maka sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah harga mati. Ini satu-satunya cara memberi efek jera dan menjaga sisa martabat institusi Polri,” pungkas Dedi.
Baca Juga:
Presiden Larang Hukum Jadi Alat Politik, Asperhupiki: Tak Perlu SOP Baru
DSP Law Firm tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini tuntas, baik lewat jalur etik maupun pidana, demi memulihkan nama baik dan menjamin keadilan mutlak bagi kliennya, Sumantri alias Manto.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjar Nahor mengatakan kasus ini sudah ditangani Paminal.
"Sudah ditangani paminal ya pak," tutupnya.
Baca Juga:
Soal Geruduk Rapat RUU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Diperiksa Polisi
[Redaktur:Dedi]