Tidak hanya itu, penanganan laporan Polisi Rahmad Januardi
terkait dugaan Penipuan/Penggelapan dan Penadahan Bahan bantuan Posko Kebakaran
yang terjadi di Jalan Sentosa Lama dinilai lambat.
Baca Juga:
Jelang Pemilu 2024, Polsek Medan Timur Antisipasi Pemilih Siluman
"LBH Medan mendukung dan mendorong sidang disiplin yang
akan dilakukan Propam Polrestabes Medan. Seraya meminta tindakan tegas tehadap
terduga pelanggar displin/kode Etik yaitu eks Kanit Reskrim Polsek Medan Timur
Iptu. Adlersen Lambas Parton Tambunan, SH," katanya, Rabu (28/7/2021).
Kata Irvan, menilai laporan yang telah memakan waktu yang
sangat lama itu, satu tahun dan delapan bulan, adalah wujud kinerja yang tidak
sesuai prosedur dan tidak profesional.
Baca Juga:
Polsek Medan Timur Ringkus Tersangka Pembunuhan di Krakatau
"Oleh karenanya patut secara hukum diberikan tindakan
tegas terhadap terduga pelanggar disiplin," ucapnya.