Tidak hanya itu, penanganan laporan Polisi Rahmad Januardi
terkait dugaan Penipuan/Penggelapan dan Penadahan Bahan bantuan Posko Kebakaran
yang terjadi di Jalan Sentosa Lama dinilai lambat.
Baca Juga:
Melawan, Seorang Residivis Tumbang Ditembak Polisi di Medan
"LBH Medan mendukung dan mendorong sidang disiplin yang
akan dilakukan Propam Polrestabes Medan. Seraya meminta tindakan tegas tehadap
terduga pelanggar displin/kode Etik yaitu eks Kanit Reskrim Polsek Medan Timur
Iptu. Adlersen Lambas Parton Tambunan, SH," katanya, Rabu (28/7/2021).
Kata Irvan, menilai laporan yang telah memakan waktu yang
sangat lama itu, satu tahun dan delapan bulan, adalah wujud kinerja yang tidak
sesuai prosedur dan tidak profesional.
Baca Juga:
Eksekusi Rumah di Jalan Umar Oleh PA Medan Diduga Ilegal, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum
"Oleh karenanya patut secara hukum diberikan tindakan
tegas terhadap terduga pelanggar disiplin," ucapnya.