SUMUT.WAHANANEWS.CO – Harapan seorang ibu tunggal berinisial RRN untuk mendapatkan keadilan atas kasus dugaan pencemaran nama baik seolah menemui jalan buntu. Kasus yang kini berada di tangan Polsek Medan Tembung, di bawah pimpinan AKP Ras Maju Tarigan, ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penegakan hukum.
Ironisnya, korban tidak hanya kesulitan mendapatkan informasi perkembangan kasus, namun juga dihadapkan pada pernyataan yang kontradiktif. Laporan resmi yang sudah diterima dan diproses oleh Polrestabes Medan justru dinyatakan "tidak duduk" oleh pihak penyidik di tingkat Polsek.
Baca Juga:
Febri Timor Timor Meminta Aparat Penegak Hukum Jambi Tutup Permanen PETI di kabupaten Tebo
Proses Berbelit, Laporan Bolak-balik
Perjalanan hukum kasus ini terbilang unik dan memakan waktu. Awalnya laporan dibuat di Polrestabes Medan, kemudian dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung. Namun, berkas tersebut sempat dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya jatuh kembali ke tangan Polsek Medan Tembung.
Di balik perpindahan berkas yang rumit itu, yang paling meresahkan adalah sikap aparat penegak hukum yang terkesan kompak untuk "bungkam". Korban mengaku kesulitan mendapatkan kepastian hukum karena informasi terkunci rapat.
Baca Juga:
Aktivis Jambi Tuntut Keterbukaan dan Transparansi Hingga Kepala BALAI BWSS VI JAMBI Mundur
Kontradiktif: Diterima tapi Dikatakan "Mati"?
Hal yang paling membingungkan RRN adalah pernyataan penyidik yang menyebut laporannya "tidak duduk" atau tidak memenuhi syarat hukum. Padahal, faktanya laporan tersebut telah resmi dibuat, diterima, dan korban pun sebelumnya sudah menjalani proses konseling di Polrestabes Medan.
"Saya bingung, kalau memang tidak duduk kenapa laporan saya diterima Polrestabes Medan? Penyidik bahkan menyampaikan hal itu tidak hanya kepada saya, tapi juga ke anak saya sebagai saksi. Ini sangat tidak masuk akal," ungkap RRN dengan nada kecewa, Rabu (15/4/2026).