SUMUT.WAHANANEWS.CO – Sikap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan yang memilih diam total atau "membungkam" saat dikonfirmasi oleh pelapor berinisial RRN menuai kekecewaan. Oknum tersebut bersikap acuh tak acuh, sehingga korban memutuskan untuk mengadukan perlakuan tidak profesional ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Insiden itu terjadi ketika RRN, yang merupakan korban pencemaran nama baik, beberapa waktu yang lalu mencoba meminta kejelasan hukum terkait penanganan kasusnya. Namun, upaya komunikasi via WhatsApp tersebut gagal total lantaran Kapolsek tidak memberikan jawaban satupun, seolah mengabaikan keberadaan pelapor.
Baca Juga:
Anggota Polsek di Jaksel Abaikan Laporan Orang Hilang, Propam Turun Menyelidiki
"Saya bertanya via WhatsApp terkait laporan saya, tapi beliau hanya diam. Tidak ada respon, tidak ada penjelasan. Padahal saya adalah korban, tapi justru diperlakukan seolah tidak punya hak," ujar RRN dengan nada kecewa, Rabu (22/04/2026).
Merasa haknya sebagai warga negara dan korban dilanggar, RRN tak tinggal diam. Pelapor memastikan akan membawa bukti-bukti sikap diam tersebut ke pihak Propam Polda Sumut maupun Mabes Polri untuk diperiksa secara etik dan disiplin.
Berdasarkan sikap "membungkam" dan tidak menjawab pertanyaan pelapor, berikut adalah dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan:
Baca Juga:
Terjerat Dugaan Pemerasan, Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dinonaktifkan
1. Diduga melanggar Pasal 15 Huruf A Kode Etik Polri
Aturan: Anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, laporan, dan pengaduan masyarakat.
Penjelasan: Sikap diam dan tidak merespon pertanyaan RRN diduga merupakan bentuk pengabaian tugas. Seorang pemimpin polisi wajib mendengar dan menjawab aspirasi masyarakat, bukan menutup telinga.
2. Diduga Melanggar Prinsip Pelayanan Publik