Aturan: Standar pelayanan Polri mewajibkan petugas untuk bersikap Transparan, Responsif, dan Akuntabel.
Penjelasan: Pelapor memiliki hak konstitusional untuk mengetahui status laporannya. Menghiraukan pertanyaan berarti melanggar hak masyarakat atas informasi publik dan menunjukkan pelayanan yang buruk.
3. Diduga Tidak Menjalankan Fungsi Kepemimpinan
Baca Juga:
Propam Gelar Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut, Putusan Pekan Depan
Aturan: Sebagai seorang Kapolsek, wajib memberikan keteladanan dalam melayani masyarakat.
Penjelasan: Sikap membungkam saat ditanya diduga menunjukkan ketidakberanian mempertanggungjawabkan tugas dan melanggar etika kepemimpinan yang seharusnya terbuka dan komunikatif.
"Kalau merasa benar dan profesional, seharusnya berani bicara dan jelaskan. Karena diam dan membungkam, itu bukti bahwa ada dugaan yang disembunyikan dan tidak adil. Maka saya akan lapor ke Propam agar diperiksa etikanya," tegas RRN menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diterima belum ada keterangan resmi dari Kompol Ras Maju Tarigan selaku Kapolsek Medan Tembung.
Baca Juga:
Dedi Suheri : Tindak Jika Ada Oknum Bekingi Perjudian STM di Samping Jalan Mesjid Simpang Pasar 9 Tembung
Sebelumnya diberitakan Ironisnya, korban tidak hanya kesulitan mendapatkan informasi perkembangan kasus, namun juga dihadapkan pada pernyataan yang kontradiktif. Laporan resmi yang sudah diterima dan diproses oleh Polrestabes Medan justru dinyatakan "tidak duduk" oleh pihak penyidik di tingkat Polsek.
Proses Berbelit, Laporan Bolak-balik
Perjalanan hukum kasus ini terbilang unik dan memakan waktu. Awalnya laporan dibuat di Polrestabes Medan, kemudian dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung. Namun, berkas tersebut sempat dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya jatuh kembali ke tangan Polsek Medan Tembung.