Aturan: Standar pelayanan Polri mewajibkan petugas untuk bersikap Transparan, Responsif, dan Akuntabel.
Penjelasan: Pelapor memiliki hak konstitusional untuk mengetahui status laporannya. Menghiraukan pertanyaan berarti melanggar hak masyarakat atas informasi publik dan menunjukkan pelayanan yang buruk.
3. Diduga Tidak Menjalankan Fungsi Kepemimpinan
Baca Juga:
Anggota Polsek di Jaksel Abaikan Laporan Orang Hilang, Propam Turun Menyelidiki
Aturan: Sebagai seorang Kapolsek, wajib memberikan keteladanan dalam melayani masyarakat.
Penjelasan: Sikap membungkam saat ditanya diduga menunjukkan ketidakberanian mempertanggungjawabkan tugas dan melanggar etika kepemimpinan yang seharusnya terbuka dan komunikatif.
"Kalau merasa benar dan profesional, seharusnya berani bicara dan jelaskan. Karena diam dan membungkam, itu bukti bahwa ada dugaan yang disembunyikan dan tidak adil. Maka saya akan lapor ke Propam agar diperiksa etikanya," tegas RRN menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diterima belum ada keterangan resmi dari Kompol Ras Maju Tarigan selaku Kapolsek Medan Tembung.
Baca Juga:
Terjerat Dugaan Pemerasan, Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dinonaktifkan
Sebelumnya diberitakan Ironisnya, korban tidak hanya kesulitan mendapatkan informasi perkembangan kasus, namun juga dihadapkan pada pernyataan yang kontradiktif. Laporan resmi yang sudah diterima dan diproses oleh Polrestabes Medan justru dinyatakan "tidak duduk" oleh pihak penyidik di tingkat Polsek.
Proses Berbelit, Laporan Bolak-balik
Perjalanan hukum kasus ini terbilang unik dan memakan waktu. Awalnya laporan dibuat di Polrestabes Medan, kemudian dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung. Namun, berkas tersebut sempat dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya jatuh kembali ke tangan Polsek Medan Tembung.