SUMUT.WAHANANEWS.CO – Sikap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan yang memilih diam total atau "membungkam" saat dikonfirmasi oleh pelapor berinisial RRN menuai kekecewaan. Oknum tersebut bersikap acuh tak acuh, sehingga korban memutuskan untuk mengadukan perlakuan tidak profesional ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Insiden itu terjadi ketika RRN, yang merupakan korban pencemaran nama baik, beberapa waktu yang lalu mencoba meminta kejelasan hukum terkait penanganan kasusnya. Namun, upaya komunikasi via WhatsApp tersebut gagal total lantaran Kapolsek tidak memberikan jawaban satupun, seolah mengabaikan keberadaan pelapor.
Baca Juga:
Anggota Polsek di Jaksel Abaikan Laporan Orang Hilang, Propam Turun Menyelidiki
"Saya bertanya via WhatsApp terkait laporan saya, tapi beliau hanya diam. Tidak ada respon, tidak ada penjelasan. Padahal saya adalah korban, tapi justru diperlakukan seolah tidak punya hak," ujar RRN dengan nada kecewa, Rabu (22/04/2026).
Merasa haknya sebagai warga negara dan korban dilanggar, RRN tak tinggal diam. Pelapor memastikan akan membawa bukti-bukti sikap diam tersebut ke pihak Propam Polda Sumut maupun Mabes Polri untuk diperiksa secara etik dan disiplin.
Berdasarkan sikap "membungkam" dan tidak menjawab pertanyaan pelapor, berikut adalah dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan:
Baca Juga:
Terjerat Dugaan Pemerasan, Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dinonaktifkan
1. Diduga melanggar Pasal 15 Huruf A Kode Etik Polri
Aturan: Anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, laporan, dan pengaduan masyarakat.
Penjelasan: Sikap diam dan tidak merespon pertanyaan RRN diduga merupakan bentuk pengabaian tugas. Seorang pemimpin polisi wajib mendengar dan menjawab aspirasi masyarakat, bukan menutup telinga.
2. Diduga Melanggar Prinsip Pelayanan Publik
Aturan: Standar pelayanan Polri mewajibkan petugas untuk bersikap Transparan, Responsif, dan Akuntabel.
Penjelasan: Pelapor memiliki hak konstitusional untuk mengetahui status laporannya. Menghiraukan pertanyaan berarti melanggar hak masyarakat atas informasi publik dan menunjukkan pelayanan yang buruk.
3. Diduga Tidak Menjalankan Fungsi Kepemimpinan
Aturan: Sebagai seorang Kapolsek, wajib memberikan keteladanan dalam melayani masyarakat.
Penjelasan: Sikap membungkam saat ditanya diduga menunjukkan ketidakberanian mempertanggungjawabkan tugas dan melanggar etika kepemimpinan yang seharusnya terbuka dan komunikatif.
"Kalau merasa benar dan profesional, seharusnya berani bicara dan jelaskan. Karena diam dan membungkam, itu bukti bahwa ada dugaan yang disembunyikan dan tidak adil. Maka saya akan lapor ke Propam agar diperiksa etikanya," tegas RRN menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diterima belum ada keterangan resmi dari Kompol Ras Maju Tarigan selaku Kapolsek Medan Tembung.
Sebelumnya diberitakan Ironisnya, korban tidak hanya kesulitan mendapatkan informasi perkembangan kasus, namun juga dihadapkan pada pernyataan yang kontradiktif. Laporan resmi yang sudah diterima dan diproses oleh Polrestabes Medan justru dinyatakan "tidak duduk" oleh pihak penyidik di tingkat Polsek.
Proses Berbelit, Laporan Bolak-balik
Perjalanan hukum kasus ini terbilang unik dan memakan waktu. Awalnya laporan dibuat di Polrestabes Medan, kemudian dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung. Namun, berkas tersebut sempat dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya jatuh kembali ke tangan Polsek Medan Tembung.
Di balik perpindahan berkas yang rumit itu, yang paling meresahkan adalah sikap aparat penegak hukum yang terkesan kompak untuk "bungkam". Korban mengaku kesulitan mendapatkan kepastian hukum karena informasi terkunci rapat.
Kontradiktif: Diterima tapi Dikatakan "Mati"?
Hal yang paling membingungkan RRN adalah pernyataan penyidik yang menyebut laporannya "tidak duduk" atau tidak memenuhi syarat hukum. Padahal, faktanya laporan tersebut telah resmi dibuat, diterima, dan korban pun sebelumnya sudah menjalani proses konseling di Polrestabes Medan.
"Saya bingung, kalau memang tidak duduk kenapa laporan saya diterima Polrestabes Medan? Penyidik bahkan menyampaikan hal itu tidak hanya kepada saya, tapi juga ke anak saya sebagai saksi. Ini sangat tidak masuk akal," ungkap RRN dengan nada kecewa, Rabu (15/4/2026).
Komunikasi Diputus, WA Tak Kunjung Dibalas
Sebagai warga negara yang mencari keadilan, RRN telah berupaya menghubungi pihak berwenang melalui pesan WhatsApp. Namun, upaya tersebut sia-sia. Baik pesan kepada penyidik maupun pesan yang ditujukan langsung kepada Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, tidak kunjung mendapatkan respon.
"Abang lihat sendiri chat WA saya, tidak ada yang dibalas. Jangankan penyidik, Kapolsek pun diam seribu bahasa. Saya bingung dan buntu, semuanya bungkam. Kemanakah lagi saya harus mencari keadilan jika di sini pun ditutup rapat?" ujarnya pilu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kompol Ras Maju Tarigan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan ketidaktransparanan dan anomali penanganan kasus tersebut.
[Redaktur:Dedi]