Di balik perpindahan berkas yang rumit itu, yang paling meresahkan adalah sikap aparat penegak hukum yang terkesan kompak untuk "bungkam". Korban mengaku kesulitan mendapatkan kepastian hukum karena informasi terkunci rapat.
Kontradiktif: Diterima tapi Dikatakan "Mati"?
Baca Juga:
Anggota Polsek di Jaksel Abaikan Laporan Orang Hilang, Propam Turun Menyelidiki
Hal yang paling membingungkan RRN adalah pernyataan penyidik yang menyebut laporannya "tidak duduk" atau tidak memenuhi syarat hukum. Padahal, faktanya laporan tersebut telah resmi dibuat, diterima, dan korban pun sebelumnya sudah menjalani proses konseling di Polrestabes Medan.
"Saya bingung, kalau memang tidak duduk kenapa laporan saya diterima Polrestabes Medan? Penyidik bahkan menyampaikan hal itu tidak hanya kepada saya, tapi juga ke anak saya sebagai saksi. Ini sangat tidak masuk akal," ungkap RRN dengan nada kecewa, Rabu (15/4/2026).
Komunikasi Diputus, WA Tak Kunjung Dibalas
Baca Juga:
Terjerat Dugaan Pemerasan, Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dinonaktifkan
Sebagai warga negara yang mencari keadilan, RRN telah berupaya menghubungi pihak berwenang melalui pesan WhatsApp. Namun, upaya tersebut sia-sia. Baik pesan kepada penyidik maupun pesan yang ditujukan langsung kepada Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, tidak kunjung mendapatkan respon.
"Abang lihat sendiri chat WA saya, tidak ada yang dibalas. Jangankan penyidik, Kapolsek pun diam seribu bahasa. Saya bingung dan buntu, semuanya bungkam. Kemanakah lagi saya harus mencari keadilan jika di sini pun ditutup rapat?" ujarnya pilu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kompol Ras Maju Tarigan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan ketidaktransparanan dan anomali penanganan kasus tersebut.