"Meskipun pelapor bukan atasan, sikap diam itu mencerminkan perilaku tidak terpuji yang masuk dalam kategori pelanggaran norma kesopanan dan kepatutan internal sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf c," jelasnya.
Oleh karena itu, langkah yang diambil RRN untuk melaporkan hal ini ke Divisi Propam dinilai sudah tepat dan sesuai prosedur. Propam memiliki wewenang penuh memeriksa dugaan pelanggaran yang berpotensi merendahkan martabat institusi.
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan Marak di Wilkum Polsek Pancurbatu dan Disebut-sebut Dikelola AW
"Laporan tersebut harus dilengkapi bukti kuat seperti rekaman, saksi, atau kronologi yang jelas, karena dalam praktik hukum, bukti yang sah sangat menentukan jalannya sidang etik nanti," tambah Dedi.
Sikap Diam Memunculkan Prasangka Buruk
Dedi Suheri menegaskan, sebagai seorang pemimpin dan perwira menengah, Kompol Ras Maju Tarigan seharusnya mampu memberikan jawaban yang profesional. Jika tidak bisa menjawab, cukup jelaskan alasannya secara sopan, bukan justru membungkam.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Berjumlah Besar
"Sikap diam tanpa penjelasan justru membuka prasangka publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. Ini adalah bentuk kegagalan komunikasi kelembagaan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar institusi Polri tidak terjebak pada budaya closed door atau menutup-nutupi. Propam harus bertindak cepat, independen, dan transparan.
"Perlu diingat, hak diam itu berlaku untuk tersangka atau terdakwa dalam proses pidana, bukan hak aparat yang sedang menjalankan tugas pelayanan atau dalam pemeriksaan etik," ungkapnya.