WahanaNews.co I Ratusan jurnalis dari berbagai media
dan organisasi di Pematangsiantar, Sumatera Utara menggelar aksi turun ke Jalan,
Senin (21/06/2021) pagi.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Polisi Lindungi Jurnalis dari Kekerasan
Mereka menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas kasus
pembunuhan Mara Salem Harahap yang akrab disapa Marsal.
Marsal adalah Pemimpin Redaksi (Pemred) Lasser News Today
yang dibunuh dengan keji, tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (18/06/2021)
lalu. Ia diduga meninggal karena tembakan.
Baca Juga:
Polda Sumut Amankan Tiga Pembunuh Marsal Harahap, Ini Motif Pelaku!
Kematian Marsal masih
misteri. Duka mendalam pun masih dirasakan keluarga, kerabat dan
rekan-rekannya.
Pembunuhan terhadap Marsal dinilai sebagai salah satu
ancaman atas kemerdekaan (kebebasan) pers dalam menjalan kan tugas dan profesinya.
Ratusan massa aksi pun bergerak dengan membentangkan spanduk
serta membawa poster berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal.
Massa berjalan kaki dari Lapangan H Adam Malik ke depan
Balaikota Pematangsiantar.
Tempat itu dipilih karena merupakan titik nol Kota
Pematangsiantar.
Usai berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan, massa aksi
kemudian bergerak ke depan Mapolres Pematangsiantar dengan pengawalan petugas
kepolisian.
Didepan Mapolres massa
aksi diterima oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Suran Binanga Siregar
yang didampingi para PJU Polres Pematangsiantar.
Didepan Kapolres, massa aksi pun menyampaikan dukungan
sekaligus desakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan
Marsal
Selain itu massa aksi juga meminta jaminan keamanan bagi
mereka dalam melaksanakan tugas jurnalisnya.
Kapolres pun berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa
terancam keselamatannya dalam peliputannya di wilayah hukum Polres
Pematangsiantar.
"Kalau ada rekan yang
merasa terancam keselamatannya, laporkan. Kami akan mengawalnya," tegas
Kapolres di hadapan massa aksi.
Di akhir aksi, Rivay
Bakkara mewakili rekan juangnya menyerahkan salinan pernyataan sikap kepada
Kapolres.
Berikut pernyataan sikap dari Serikat Media Siber Indonesia
(SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan
Online (IWO), dan MIO serta seluruh massa aksi:
1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.
Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri
tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap
motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres
Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan
terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis
menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek
jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin
tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan
perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas
jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor
40 Tahun 1999 Tentang Pers.
5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan
bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam
hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara
resmi ke publik, tentang:
a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari
simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami
Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal
Harahap dan ada berapa kali tembakan.
c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai
Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan
pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam
penyelesaian sengketa pers.
7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan
profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja
jurnalistik. (tum)