WahanaNews.co I Aliansi masyarakat gerakan tutup PT Toba
Pulp Lestari (TPL) mendatangi Kantor Pusat HKBP di Pearaja Tarutung, Rabu
(07/07/2021).
Baca Juga:
Badikenita Sitepu: PT TPL Pasti Tutup Jika Seluruh Organisasi Persatuan Batak Menyatu
Mereka minta dukungan dan doa agar HKBP ikut memberi perhatian
khusus antara lain:
1. Hentikan operasional PT.Toba Plab Lestari(PT.TPL)di Tano
Batak. 2. Cabut izin Konsesi PT.TPL dari Tano Batak. 3. Wujudkan revorma
agraria sejati,kembalikan tanah-tanah adat kepada Masyarakat adat. 4. Lindungi
tanaman kemenyaan sebagai tanaman endemik. 5.Hentikan Kriminalisasi dan
intimidasi kepada Masyarakat adat. 6.Selamatkan Tano Batak dari limbah
perusahaan yang merusak lingkungan Danau Toba. 7. Selamatkan hutan Tano Batak
dari aktipitas dari penggundulan hutan. 8. Pemerintah Kabupaten dan DPRD
dilingkungan tano Batak agar segera membuat surat rekomundasi penutupan PT. TPL
kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga:
Masyarakat KDT Menanti, PT TPL Apakah Ditutup Secara Permanen atau Akan Tetap Beroperasi
Mewakili pimpinan HKBP, Pdt. Tumpak Siahaan S.Th, mengatakan
sikap HKBP terkait rusaknya lingkungan akibat beroperasinya PT. TPL diwilayah
Tano Batak, HKBP selalu didepan untuk perlindungan lingkungan hidup.
Mengenai tuntutan Aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL, Tumpak
menjelaskan Pimpinan HKBP hari ini tidak berada di Kantor Pusat.
"Untuk itu perwakilan kantor Pusat HKBP kita berdoa bersama
di depan Kantor ini, kiranya Tuhanlah yang memberikan putusan atas tuntutan
umatnya ini sesuai kehendaknya," ucap Pdt.Tumpak Siahaan.
Sementara itu Ketua DPRD Tapanuli Utara Ir. Poltak Pakpahan
mengatakan, akan mempelajari tuntutan aksi sesuai koridor hukum.
"DPRD adalah wakil rakyat pasti kami akan berjuang sesuai
koridor hukum yang berlaku, semua hak-hak masyarakat maupun hak-hak pihak perusahaan
harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," kata Poltak.
Demikian juga disampaikan Bupati Tapanuli Utara diwakili
Sekda Indra Simaremare mengatakan atas tuntutan aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup
TPL mengatakan permohonan rekomendasi Tutup TPL harus melalui koridor
perundang-undangan yang berlaku dan warga harus bersabar menunggu waktu yang
tepat.
"Yang pasti Pemerintah Tapanuli Utara tetap
melindungi hak-hak Rakyat dan hak-hak pihak Perusahaan," ujarnya. (tum)