WahanaNews.co I Apes bangat nasib ke-12 orang warga
Desa Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Gara-gara menghajar pencuri
motor sampai tewas, kini mereka harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Anggota Polres Tarakan Tangkap Tiga Maling Motor, Sita Kendaraan Curian
Tidak tangung-tangung, seluruh tersangka dijerat pasal 170
ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aparat Polsek Tanah Jawa, bergerak cepat meringkus ke-12
orang warga Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,
Sumatera Utara, setelah terjadi aksi pengeroyokan hingga menyebabkan nyawa
Surya Ganda melayang.
Baca Juga:
Maling Motor Lepaskan Tembakan di Cileungsi Bogor, Kini Diburu Polisi
Diketahui, awalnya Surya Ganda, diduga merupakan pelaku
pencurian motor (Curanmor), yang tertangkap basah hendak mengambil motor salah
satu warga Desa Bosar Galugur, yang diparkir di teras rumah. Warga yang emosi,
mengejar dan menangkap Surya Ganda lalu menghajarnya .
Korban yang sempat tak sadarkan diri, tetap dihajar para
tersangka hingga akhirnya tewas mengenaskan.
Kini, 12 warga yang melakukan penganiayaan tersebut, harus
mendekam di sel tahanan Polsek Tanah Jawa.
Yakini RS (31) thn, JS (21) thn, GWG (20) thn, RT (24) thn,
BS (47) thn, AS (34) thn, BN (21) thn, RPS (21) thn, TS (55) thn, HBB (55) thn,
SS (31) thn dan SH (46).
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu mengatakan, 12
orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga korbannya
tewas.
"Salah satu tersangka berinisial RS, yang merupakan
suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban." tuturnya.
Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus ini,
dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. (tum)