SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan aturan baru terkait penataan Pegawai Non ASN. Aturan ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 100.3.2.4/96/2025 yang terbit pada 10 Januari 2025. Perubahan ini didasari oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025.
Perubahan Utama:
Baca Juga:
Pulau Sumatera Berubah Peta, 10 Kabupaten/Kota Siap Gabung Provinsi Tapanuli
Perubahan utama dalam aturan baru ini terletak pada kriteria Tenaga Non ASN yang tidak diperpanjang masa kerjanya dan tidak dialokasikan anggaran gaji/honorariumnya.
Berikut adalah kriteria yang dimaksud:
- Tenaga Kerja Sukarela atau Tenaga Non ASN dengan sebutan lainnya yang tidak memperoleh gaji/honorarium yang sah bersumber dari APBN atau APBD. (poin a tetap)
- Tenaga Non ASN yang diangkat dan dipekerjakan berdasarkan SK Pengangkatan Tenaga Non ASN setelah bulan Januari 2023. (poin b tetap)
- Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS, seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi PPPK Tahap II. (poin c diubah)
- Tenaga Non ASN yang pengangkatannya berdasarkan SK paling lambat diterbitkan pada bulan Januari 2023 (tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN), namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap II. (poin d tetap)
Baca Juga:
Tapanuli, Calon Provinsi Baru Hasil Pemekaran Sumatera Utara
Poin e yang sebelumnya mengatur tentang Tenaga Non ASN yang mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun dinyatakan tidak lulus, telah dihapus.
Dampak Aturan Baru:
Aturan baru ini berdampak pada masa kerja dan status kepegawaian Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Beberapa Tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria di atas tidak akan diperpanjang masa kerjanya dan tidak akan mendapatkan anggaran gaji/honorarium.