WahanaNews.co | Kasat
Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal menegaskan
akan memberikan sanksi tilang kepada sopir truk yang kedapatan membawa
penumpang.
Truk-truk ini biasanya melintas di Tol
Jakarta-Cikampekdengan modus penutupan terpal di bagian bak terbuka.
Baca Juga:
Persiapan Pengawalan Tamu Negara oleh Polda Kaltim pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79
Setelah diperiksa, dalamnya berisi penumpang yang
diduga hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran.
"Kami meningkatkan pengawasan untuk
kendaraan-kendaraan truk yang terindikasi mudik. Misalnya, dengan mencirikan
kendaraan truk yang beralaskan terpal dan di dalamnya berisi penumpang," kata
Akmal seperti yang dimuat di beritasatu, Jumat (7/5/2021).
Untuk modus seperti ini, kata dia, petugas akan
menindak secara tegas.
Baca Juga:
Bukan Hanya Warga, 3 Kepala Desa Kecamatan Laguboti Juga Melarang Truk TPL Melintas dari Desanya
"Kami memberlakukan sanksi seperti tilang karena tidak
sesuai dengan fungsinya dan mengantar penumpangnya ke terminal terdekat,"
imbuhnya. (Tio)