WahanaNews.co | Kasat
Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal menegaskan
akan memberikan sanksi tilang kepada sopir truk yang kedapatan membawa
penumpang.
Truk-truk ini biasanya melintas di Tol
Jakarta-Cikampekdengan modus penutupan terpal di bagian bak terbuka.
Baca Juga:
Polda Jatim Pastikan Benda di Mobil PJR Tol Gresik Itu Buku Tilang, Bukan Amplop!
Setelah diperiksa, dalamnya berisi penumpang yang
diduga hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran.
"Kami meningkatkan pengawasan untuk
kendaraan-kendaraan truk yang terindikasi mudik. Misalnya, dengan mencirikan
kendaraan truk yang beralaskan terpal dan di dalamnya berisi penumpang," kata
Akmal seperti yang dimuat di beritasatu, Jumat (7/5/2021).
Untuk modus seperti ini, kata dia, petugas akan
menindak secara tegas.
Baca Juga:
Klarifikasi Polda Jatim soal Isu Pungli Oknum Polisi PJR Tol Gresik
"Kami memberlakukan sanksi seperti tilang karena tidak
sesuai dengan fungsinya dan mengantar penumpangnya ke terminal terdekat,"
imbuhnya. (Tio)