WahanaNews.co I Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
resmi merilis layanan SIM Nasional Presisi atau SINAR pada aplikasi Digital
Korlantas Polri.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta
"Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di
luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari
rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital
Nasional atau SINARr yang ada di Handphone," kata Sigit, saat peluncuran Aplikasi
SINAR di Daan Mogot, Selasa (13/4/2021).
Peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari
kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.
Baca Juga:
Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Evaluasi Bus Pariwisata
"Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah
pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja," kata
Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.
Lalu bagaimana cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi
SINAR tersebut? Layanan SINAR merupakan pelayanan SIM secara online yang bisa
diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi untuk
seluruh layanan Korlantas. Termasuk di dalamnya pembuatan dan Perpanjangan SIM
A dan SIM C. Dengan hadirnya terobosan aplikasi ini, nantinya proses
perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot
mendatangi Satpas.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Dalam video tentang SIM Online yang ditayangkan saat
peluncuran layanan SINAR dijelaskan, bahwa pertama kali yang harus dilakukan
untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online adalah mengunduh
aplikasi Digital Korlantas Polri di Apps Store maupun di Play Store. Download
aplikasi SINAR (di sini).
2. Login ke aplikasi dan Verifikasi Identitas
Setelah diunduh, pemohon akan diminta verifikasi identitas
dengan memasukkan nomor ponsel dan email. Pemohon akan mendapat nomor OTP
sebagai bukti verifikasi pengguna. Lalu pemohon diminta memasukkan NIK dan nama
lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition.
3. Isi Data Diri
Setelah verifikasi identitas, langsung login ke aplikasi
Digital Korlantas Polri dan pilih icon SINAR atau SIM dan klik opsi
"perpanjangan SIM". Kemudian lampirkan dan unggah data-data berupa foto KTP,
foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto di layanan aplikasi SINAR.
4. Tes Kesehatan dan Psikologi
Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan, dapat
diajukan melalui aplikasi ini. Untuk tes kesehatan melalui E-Rikkes dan
pemeriksaan psikologi melalui e-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Kemudian
pemohon akan mendapat booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter
yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.
Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pemohon pada
aplikasi e-RikKes. Apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis.
Jika tidak, maka proses perpanjangan SIM gagal.
5. Pilih Wilayah Polda dan Satpas
Setelah dokumen data diri dinyatakan lengkap dan terpenuhi,
pemohon memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas yang sesuai.
6. Isi Metode Pengiriman
Selanjutnya, pemohon diberikan metode pengiriman, yakni
diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan surat kuasa atau menggunakan
jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
7. Proses Pembayaran
Untuk proses pembayaran, pemohon dapat melakukan
pembayaran melalui virtual account BNI. Setelah proses pembayaran selesai, SIM
akan dicetak dan diterima pemohon sesuai dengan metode pengiriman yang dipilih.
Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat
digitalisasi SIM. (tum)