WahanaNews.co I Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas
IIB Siborongborong lakukan deteksi dini untuk memberantas peredaran Narkoba dan
barang-barang terlarang lainnya yang mungkin masuk di area Lapas Siborongborong.
Baca Juga:
Sambut HBP Ke-60, Lapas Siborongborong Gelar Layanan Kesehatan bagi Pegawai dan WBP
Dipimpin langsung oleh Ka. KPLP Lapas Siborongborong, Ucok
Pangihutan Sinabang, SH., bersama jajaran dan petugas Lapas Siborongborong, razia
dilakukan di blok B Kamar 1, Rabu (9/2/2021). Bertujuan menekan gangguan
keamanan dan ketertiban, terutama peredaran Narkoba.
Ucok Pangihutan Sinabang, menyampaikan bahwa pihak Lapas
Siborongborong akan terus meningkatkan Deteksi Dini untuk mencegah gangguan
keamanan dan ketertiban di Lapas Siborongborong.
Baca Juga:
Petugas Lapas Siborongborong dan Personel Koramil Perketat Pemeriksaan
Hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang
terlarang di kamar hunian warga binaan Pemasyarakatan berupa Handphone,
Charger, Headset, Instalasi Wayar, Sajam dan gunting yang kemudian disita dan
diamankan oleh petugas Lapas.
"Dari hasil razia malam ini ditemukan temukan berbagai
macam barang yang sifatnya terlarang dimiliki warga binaan, selanjutnya kita
akan memusnahkan barang razia ini besok. Saya menekankan kepada para pegawai
Lapas untuk selalu waspada dan meningkatkan deteksi dini untuk mencegah
gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Siborongborong," kata Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong M. Pithra Jaya Saragih, Amd.IP, SH.
Dia menegaskan, pihaknya tidak berdiam diri dengan berbagai
kasus yang melibatkan warga binaan, khususnya dalam upaya pemberantasan
narkoba, karena warga binaan itu banyak cara memasukkan barang terlarang dan
menyembunyikannya.
"Jadi, kita secara rutin melakukan penggeledahan diarea Blok
hunian serta kamar warga binaan," tambah M. Pithra.
Selain razia rutin dan insidentil, M. Pithra mengatakan,
Lapas Siborongborong juga berupaya mencegah pengendalian peredaran narkoba dari
dalam Lapas dengan melakukan sosialisasi terkait Hak-hak dan kewajiban serta
larangan kepada warga binaan dan memberikan pembekalan rohani bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas IIB Siborongborong terus
bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun dan
aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan pengendalian
narkoba, terutama yang berhubungan dengan warga binaan yang ada di Lapas
Siborongborong.
"Lapas Siborongborong kooperatif dan tidak menghalangi
proses hukum yang melibatkan warga binaan, seperti BNN atau aparat penegak
hukum lainnya yang sewaktu waktu menjemput warga binaan yang tersandung dengan
peredaran narkoba, untuk dimintai keterangan, silakan," ujar Ka. KPLP, Ucok
Pangihutan Sinabang, SH.
Pantauan WahanaNews.co, sebelum melakukan razia, petugas
lebih awal mengeluarkan warga binaan dari setiap kamar, lalu kemudian menggeledah
segala sudut ruangan. Diketemukan barang larangan bawaan selanjutnya disita
petugas. (tum)