WahanaNews-Sumut | Menindaklanjuti koordinasi dengan Dinas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pendataan dan pemutakhiran data tahanan dan narapidana serta pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya, Selasa (28/3)/2023.
Perjanjian kerjasama ditandatangani langsung oleh Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar yang didampingi oleh Kasi Binadik, Serasi.
Baca Juga:
Akses NIK Capai 2 Miliar, BPJS Kesehatan Jadi Pengguna Teraktif Data Dukcapil
Adapun maksud dan tujuan diadakan perjanjian kerjasama antara Lapas Kelas IIB Siborongborong dengan Dukcapil dalam rangka pengecekan KTP warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka hak demokrasi pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil, Asnah Rosleli Sinaga, menyampaikan maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran Disdukcapil dalam rangka melakukan pendataan dan pemutakhiran data tahanan dan narapidana serta pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya di Lapas Siborongborong.
Parlindungan Siregar menyampaikan terima kasih kepada Dukcapil atas respon positif sehingga terlaksana penandatanganan perjanjian kerja sama.
Baca Juga:
Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Jakarta Cair Bulanan Mulai April 2025
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, WBP di Lapas Siborognborong dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu Tahun 2024 serta pemenuhan hak identitas WBP di Lapas Siborongborong dapat terpenuhi. [tum]