WahanaNews.co | Bagikan Masker dan sampaikan himbauan kepada pedagang dan pembeli takjil untuk tetap patuhi prokes Covid19 adalah bantuk upaya Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber untuk mencegah penyebaran Covid19 di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten, Rabu (21-4-2021).Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk, SH yang di wakili Kapolsek Cibeber AKP Irfan Abdul Gofar SIk mengatakan bahwa upaya anggota dan Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 di daerah hukum Polsek Cibeber."Kami memerintahkan anggota dan Bhabinkamtibmas untuk membagikan Masker kepada para pedagang dan pembeli takjil untuk hari ini di lokasi Grand Residence Cilegon Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber dan taman Homstay PCI Blok E Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon," ucapAKP Irfan Abdul Gofar.Kapolsek Cibeber menjelaskan dalam kegiatan bagi masker tersebut para Bhabinkamtibmas tak lupa menyampaikan himbauan serta edukasi kepada pedagang takjil UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) dan pengunjung untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan covid19 saat bertransaksi jual beli makanan takjil, ujarnya.Kegiatan tersebut sebagai upaya bhabinkamtibmas untuk memutus mata rantai penyebaran covid19. Adapun himbauan yang harus dipatuhi oleh pedagang takjil dan pembeli adalah sebagai berikut :1. Pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker dalam bertransaksi jual beli dan tidak bersentuhan fisik.2. Pedagang dan pembeli rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/handsanitizer sebelum dan sesudah bertransaksi.3. Budayakan antri dan selalu menjaga jarak aman 1,5M - 2 M.4. Menghindari kerumunan banyak orang dan tidak beraktivitas di luar rumah jika kondisi badan kurang fit.Kapolsek Cibeber menghimbau "Untuk tidak mudik, lakukan silaturahmi dengan cara Video call dengan keluarga untuk menghindari dan menganrisifasi menyebaran Virus covid 19, ungkapnya. (JP)