SUMUT.WAHANANEWS.CO – Unit Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Pelaku, berinisial AM (27), berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang ibu, I (36), yang melaporkan bahwa anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun menjadi k0rb4n dari tindakan kej1 pelaku.
Baca Juga:
Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat telah membawa korban dengan modus meminta bantuan untuk membeli rokok. Pelaku kemudian menarik korban ke sepeda motornya dan membawanya ke semak-semak sebelum melakukan tindakan bejatnya," ujar AKBP Revi, seperti dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 28 September 2025 lalu
"Setelah menerima laporan, personel kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
AKBP Revi juga menjelaskan bahwa Polres Asahan telah melakukan serangkaian langkah, termasuk menerima laporan, memeriksa saksi dan korban, melakukan visum et repertum, menangkap pelaku, menggelar perkara, serta mengirimkan SPDP ke JPU.
Baca Juga:
Kejari Tahan Anggota DPRD Singkawang Terkait Asusila Anak Dibawah Umur
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
[Redaktur : Dedi]