PALUTA.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menerima sertifikat tanah miliknya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di halaman Kantor Bupati Paluta pada Senin, 16 Desember 2024, dan menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah pertanahan di wilayah tersebut.
Kepala BPN Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, dalam sambutannya menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan resmi dan perlindungan hukum. Dengan memiliki sertifikat, pemilik tanah tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum atas hak miliknya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPN.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Penjabat (Pj) Bupati Paluta, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, menyambut baik penyerahan sertifikat ini. Ia menyatakan bahwa sertifikasi tanah pemerintah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah pertanahan di wilayah Kabupaten Paluta.
“Mudah-mudahan seluruh aset tanah pemerintah sudah bisa disertifikasi. Terima kasih untuk semuanya, semoga usaha dan upaya ini bisa menyelesaikan masalah pertanahan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar Pj Bupati.
Penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset tanah milik pemerintah Kabupaten Paluta. Dengan sertifikat yang sah, pemerintah dapat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan aset tanahnya untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
[Redaktur : Radja Sibanggor]