WahanaNews-Sumut | Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Karo,Pemkab Karo terus melakukan berbagai upaya agar virus itu tidak berkembang ditengah -tengah masyarakat dan himbauan juga tetap diberikan agar masyarakat agar mengikuti Prokes yang sudah di keluarkan.
Dalam hal ini Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengeluarkan Surat Edaran nomor : 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Selain itu juga untuk mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid-19 ditingkat Kelurahan dan Desa untuk pengendalian penyebaran virus Vovid-19 di Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Surat edaran ini dikeluarkan berlaku mulai Tanggal 22 September 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran virus corona di Kabupaten Karo.
Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, pembatasan acara adat, resepsi pernikahan, meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat, pelaksanaan kegiatan ibadah, pelaksanaan kegiatan rapat seminar dan pertemuan.
Hal ini juga pengaturan tentang swakayan/toko waralaba, pengaturan restoran,rumah makan,kafe,warung kopi, tempat wisata rekreasi kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga, pasar tradisional, angkutan umum dan tenaga kerja.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Dalam surat edaran tersebut Bupati Karo juga menegaskan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo untuk mengoptimal posko penanganan Civid-19 di tingkat desa dan Kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian penyebaran Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Karo juga menegaskan agar Camat, Lurah dan Kepala Desa dan unsur Satgas Kecamatan, Kelurahan maupun satgas desa untuk berperan aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan surat edaran tersebut.
Bupati Karo juga tetap menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karo untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun handsanitaizer, serta menghindari segala kerumunan. [rum]