WahanaNews.co|Memasuki masa purna tugas atau pensiun, bukan berarti menghentikan pengabdian sebagai abdi negara. Para PNS yang memasuki masa pensiun bisa terus tetap beraktivitas dan berkarya dilingkungan nya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hari ini (22/6) melepas 214 PNS yang memasuki masa purna tugas periode Juli - September 2021, di Pendopo Delta Wibawa oleh Bupati Sidoarjo.
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, S.STP., M.AP, mengungkapkan bahwa kegiatan pelepasan PNS yang memasuki masa purna tugas untuk membangun tali silaturahmi, dan bentuk penghargaan dan pengabdian PNS yang telah mengabdi di Pemkab Sidoarjo.
Baca Juga:
Mengaku PNS, Wanita Ini Gasak Uang Pria yang Baru Dikenalnya
PNS yang memasuki masa purna tugas tersebut akan mendapatkan SK Pensiun, Piagam Purna Tugas dari Bupati Sidoarjo, Tali asih dari dana sosial Korpri, Tabungan Hari Tua (THT) dan informasi terkait hak dan kewajiban peserta Taspen. "PNS yang mengikuti kegiatan ini, masih aktif dan menjalankan tugas sehari-hari," ungkapnya.
Masih menurut Ridho, pelayanan kepegawaian pensiun dan klaim THT, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. "Sebagai komitmen kami dalam melayani PNS, BKD memberikan kemudahan salah satunya dalam bentuk klaim THT, tidak perlu ke PT Taspen karena Pemkab Sidoarjo mempunyai aplikasi SKPP Online, bekerjasama dengan PT Taspen," lanjutnya.