WahanaNews.co I Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
menandatangani perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik
dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Baca Juga:
603 Warga Lapas Siborongborong Terima Remisi, 15 Langsung Bebas
Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si, di
dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten
Tapanuli Utara Indra Simaremare, M.Si, dan Kadis Kominfo Polmudi Sagala menghadiri
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik,
di Kantor Utama BSSN, Jakarta, Selasa
(25/05/2021).
Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli
Utara dengan BSSN tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem
Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Utara bertujuan guna terwujudnya penerapan Sistem Elektronik
yang aman di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara dalam mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik.
Baca Juga:
Polres Taput Dirikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Partali Julu Tarutung
Melalui perjanjian kerjasama ini, Pemkab Taput
mendapatkan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi,
keaslian data, dan anti-penyangkalan. Dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSSN
dan juga mendapatkan dokumen Certificate Policy. (tum)