SUMUT.WAHANANEWS.CO - Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap seorang buronan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Abdul Rahman Harahap (56), yang juga diketahui terlibat dalam berbagai kasus kejahatan lainnya, ditangkap di Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, pada Rabu (6/11/2024).
Pelaku pencabulan ini diburu polisi sejak Minggu (6/10/2024) setelah melakukan aksi bejatnya di Dusun Aek Garut, Desa Tangga Bosi, Kecamatan Siabu. Abdul Rahman Harahap diketahui memiliki modus operandi menipu korbannya dengan iming-iming tertentu. "Cuma sekali pak saya lakukan terhadap korban, saya tidak punya ilmu, menipu daya saja, kebanyakan korbannya saya menipu dengan modus iming-iming," ujar pelaku saat diinterogasi polisi.
Baca Juga:
Polres Madina Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 dengan Aksi Nyata
Kapolres Madina, AkBP Arie Sofandi Pola, dalam konferensi pers membenarkan bahwa Abdul Rahman Harahap merupakan buronan di beberapa Polres, termasuk Polres Tapsel dan Polres Rokan Hulu Riau. Pelaku dikenal licik dan sering berpindah-pindah tempat, bahkan hingga ke luar Provinsi, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas. "Atas perbuatannya, Abdul Rahman Harahap terancam hukuman pidana berlapis dan penjara paling singkat 20 tahun," tegasnya.
Penangkapan Abdul Rahman Harahap merupakan bukti keseriusan Polres Madina dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan yang memanfaatkan modus penipuan dan manipulasi. Penting bagi orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya kejahatan seksual.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]