WahanaNews.co I Proyek pembangunan Home Stay di Desa
Huta Ginjang dan Desa Dolok Martumbur Kec. Muara Kab. Tapanuli Utara yang bersumber dari
dana APBN Tahun Anggaran 2020 disinyalir rawan ladang korupsi.
Baca Juga:
Liburan Ke Siborong-borong?! Wajib Kunjungi 7 Destinasi Wisaya Ini
Sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya,
pembangunan Home Stay dengan nilai kontrak antara Rp90.000.000 s/d
Rp115.000.000/unit sampai sekarang tidak kunjung selesai. Pada hal, sudah
melewati tahun anggaran.
Baca Juga:
Penyimpangan BLT Covid-19 di Desa Lenju, Donggala Kembali Diungkit Warga: Mantan Bupati Kasman Lassa Mengetahui
Salah seorang anggota Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri
Tarutung (Cabjari) Siborong-borong, JN kepada WahanaNews.co mengatakan, Kacabjari
Siborong-borong akan melayangkan surat pemanggilan kepada Pimpinan Proyek (Pimpro)
berinisal JS dan Ketua Kelompok penerima pembangunan Home Stay, untuk melakukan
Lidik, terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan tersebut, Senin
(03/03/2021).
Sebelumnya, wartawan media ini pernah di telepon oleh Pimpro
Dinas Perkim Tapanuli Utara, JS, agar bertemu guna membicarakan pembangunan Home
Stay di Kec. Muara yang belum selesai 100% sampai akhir tahun 2020, namun pertemuan itu tidak terwjud.
WahanaNews.co kemudian mempertanyakan soal temuan proyek
yang tak kunjung selesai itu ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Cabang
Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarutung di Siborong-borong.
Kemudian pihak Cabjari Siborong-borong menindaklanjuti,
langsung turun kelokasi di Desa Dolok Martumbur, Desa Hutaginjang, dan mengakui
sudah menelusuri.
"Dasar itulah Cabjari akan melayangkan surat
pemenggilan," kata Penyidik JN. (tum)