WahanaNews.co
| Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan
Surat Keputusan tentang penyesuaian jam operasional transportasi umum selama
libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.
Pengaturan jam
operasional tertuang dalamSurat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor
190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan
Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga:
Antisipasi Lakalantas: Dishub Sumut dan BPTD Lakukan Inventarisasi dan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di Sumut
Penyesuaian atau
pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di dalam SK tersebut
sebagai berikut:
1. Operasional
Transjakarta pukul 05.00-21.30 WIB
2. Operasional
angkutan umum reguler pukul 05.00-21.30 WIB
Baca Juga:
Kolaborasi Bandara Abdul Haris Nasution dan Dinkes Madina Tingkatkan Kesiapan Operasional
3. Operasional
Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-21.30 WIB
4. Operasional
Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB
5. Angkutan
Perairan pukul 05.00-18.00 WIB
6. Amari dan
angkutan tenaga kerja kesehatan Transjakarta pukul 21.30-23.00 WIB
7. KRL
Jabodetabek sesuai dengan pola operasional
Untuk pembatasan
waktu operasional prasarana penunjang seperti stasiun, dermaga, terminal,
halte, dan sebagainya disesuaikan dengan operasional transportasi umum yang
sudah ditentukan.
"Keputusan ini
mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021,"
tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Tio)