WahanaNews.co I Masih meningginya jumlah terpapar Covid-19
di Sumatera Utara, membuat Gubernur Edy Rahmayadi melarang warga untuk
mengadakan pesta pernikahan.
Baca Juga:
Sebanyak 175 Tenaga Perawat Asal Sumut Diberangkatkan Kerja ke Luar Negeri
"Pesta-pesta sementara hasil sepakat kami, pak polisi,
Pangdam, Kajati, tidak ada pesta pernikahan," kata Edy di Asrama Haji
Medan, Selasa (10/8/2021).
Edy mengatakan bagi warga yang mau nikah hanya diperbolehkan
untuk melakukan akad. Yang datang saat prosesi akad itu juga hanya diperbolehkan
25 orang.
Baca Juga:
Gubsu Diminta Tidak Realisasikan Dana BKP Untuk Alih Fungsi Stadion Horas Sibolga
"Boleh akad nikah, boleh pemberkatan, dia batas
manusianya yang hadir adalah 25 orang," tutur Edy.
Jika warga nekat melakukan pesta, maka akan dibubarkan oleh
petugas. Hal ini berlaku untuk seluruh daerah di Sumut.
"Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan
membubarkan hal itu. Tidak ada lagi pesta pesta. Terkhusus di 33
kabupaten/kota, tidak ada level-level," jelas Edy.
Di lokasi yang sama, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra
Simanjuntak mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyekatan. Hal ini karena
PPKM yang terus diperpanjang.
"Sampai sekarang terus, di wilayah Sumatera Utara kita
lakukan penyekatan antar kabupaten, kota, dan antar provinsi," ucap Panca.
Panca menyebut penyekatan yang dilakukan ini untuk
meminimalisir pergerakan masyarakat. Dia mengatakan warga yang ingin bepergian
wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau surat hasil tes Corona.
"Harus mengikuti aturan, misalnya harus
menunjukkan vaksin pertama kemudian SWAB antigen," jelasnya. (tum)