WahanaNews.co I Dari total 15.065 pelamar yang membuat akun pendaftaran CPNS 2021. 10 ribu diantaranya dinyatakan lolos tahapan administrasi.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatulah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:
Pendampingan Penyusunan Pohon Kinerja dan Cascading di Provinsi Kaltara
Dia menjelaskan peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan CPNS dan PPPK untuk jabatan fungsional, telah diumumkan pada Senin (2/8) kemarin. Saat ini, kata dia, sedang memasuki tahapan masa sanggah.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
"Jadi, Senin kemarin sudah diumumkan yang lolos seleksi administrasi, kemudian saat ini memasuki tahapan masa sanggah sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara itu sampai 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi," ungkapnya.
Menurutnya, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar yang keberatan dengan hasil yang diterima.
"Waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya," ucapnya.
Menurutnya, masa sanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar. "Jadi masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CPNS 2021," ungkapnya.
Arief menyebut ada beberapa alasan pelamar dinyatakan TMS atau tidak lolos seleksi administrasi, antara lain;
- Surat Lamaran
Alasan pelamar yang dinyatakan TMS disebabkan karena surat lamaran tidak ditulis tangan,surat lamaran tidak bermaterai/tidak ditanda tangan, surat lamaran tidak sesuai dengan peraturan/format instansi, surat lamaran tidak ditujukan kepada instansi/Bupati serta surat lamaran tidak terlampir.
- Materai
Pelamar yang dinyatakan TMS karena materi yang digunakan pada surat lamaran maupun pada surat pernyataan sama, seharusnya menggunakan materai yang berbeda pada dokumen yang berbeda. Hal ini terlihat dari nomor seri materei yang tercantum. Bahkan ditemukan pelamar yang menggunakan gambar materei dari internet.
Selain itu materai yang disyaratkan harus bernilai Rp 10.000,- namun ada beberapa pelamar yang menggunakan materai bernilai Rp 6.000,-. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pelamar yang dinyatakan TMS karena KTP tidak asli/fotocopy, KTP bukan bagian data yang diupload, KTP blur tidak dapat dibaca dan Tidak mengunggah KTP bukan e-KTP/Suket yang sesuai dengan persyaratan.
- Surat Pernyataan
Pelamar yang dinyatakan TMS karena surat pernyataan tidak ditanda tangan/tidak bermaterai, surat pernyataan tidak sesuai format yang dipersyaratkan, surat pernyataan ditujukan bukan ke Karawang/Bupati karawang, surat pernyataan tidak terunggah/berisi dokumen lain, surat pernyataan bermaterai Rp 6000,-. Materai pada surat pernyataan sama dengan materai pada dokumen lain.
- Pas Foto
Pelamar yang dinyatakan TMS karena pas foto tidak berlatar belakang merah, tidak
mengunggah pas foto serta pas foto tidak sesuai yang dipersyaratkan.
- Ijazah
Pelamar yang dinyatakan TMS karena ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tidak mengunggah ijazah melainkan surat keterangan kelulusan, ijazah bukan milik pelamar, Ijazah fotocopy, ijazah tidak diunggah seluruhnya/hanya sebagian, ijazah salah upload, ijazah fotocopy legalisir serta ijazah tidak sesuai dengan STR (tidak linier).
- Transkip Nilai
Pelamar yang dinyatakan TMS karena transkip yang diunggah tidak utuh/hanya sebagian, transkip yang diunggah fotocopy, transkip nilai menjelaskan kualifikasi pendidikan yang tidak linier dengan yang dibutuhkan, transkip nilai yang diupload bukan transkip nilai yang dipersyaratkan, transkip nilai tidak terunggah, nilai IPK di transkip nilai kurang dari persyaratan, STR tidak linier dengan ijazah, STR tidak asli/fotocopy, tidak melampirkan STR, STR tidak berlaku, STR Internship serta STR masih berupa draft.
- Sertifikat Komputer / Beladiri
Pelamar yang dinyatakan TMS karena tidak melampirkan sertifikat beladiri/komputer, sertifikat tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, sertifikat beladiri terindikasi palsu, sertifikat editan serta sertifikat diperoleh ketika usia masih sangat muda rentan terlalu lama.
"Ini adalah bagian dari seleksi, pasti ada yang lulus da nada yang gagal. Diperlukan ketelitian dari peserta dalam memahami ketentuan yang di syaratkan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi tim seleksi memang ditemukan beberapa peserta yang menyampaikan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan oleh instansi.
"Sepertinya hal sepele misalnya surat lamaran akan lebih rapih kalau diketik daripada ditulis tangan, padahal sudah ada ketentuannya harus ditulis tangan, bahkan di format surat lamaran bagian atas sudah dicantumkan," akuinya.
Kemudian, katanya, setelah masa sanggah berakhir akan masuk ke tahapan jawab masa sanggah dan persiapan. Pihaknya juga berpesan kepada peserta seleksi CPNS agar berhati-hati dan tetap waspada terhadap berbagai upaya penipuan dalam proses peneriamaan CPNS. (JP)