Menurut Hamka, Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan
Pertanahan Kec. Ciracas, Fajar, membenarkan bangunan tersebut sudah di rekomtek
untuk dibongkar.
Baca Juga:
Wali Kota Munjirin Dorong Pengelola RPTRA Jadi Duta Lingkungan dan Pelayanan Publik
"Surat perintah bongkar yang diterbitkan Kepala Suku Dinas
Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Timur, Widodo, sudah
diserahkan pihak kecamatan kepada pemilik, agar pemilik bangunan membongkar sendiri
sejak tanggal 4 Nopember 2020. Tapi sampai sekarang pembangunan
berjalan mulus, tanpa ada tindakan," tambahnya.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Timur Dampingi Danish Kembali Bersekolah, Siapkan Pendamping dan Kartu Transportasi
Disinyalir pemilik bangunan telah bermain dengan Kepala
Sektor Kec. Ciracas, agar pembongkaran tidak dilakukan. (tum)