SUMUT.WAHANANEWS.CO - Di Yanglim Plaza yang berada di Jalan Emas, Medan Area, Sumatera Utara, diduga ada permainan judi mesin tembak ikan yang beroperasi bebas. Berbagai pertanyaan pun mulai muncul di publik. Salah satunya apakah Polsek Medan Area sudah mengetahui atau tidak?.
Seorang pria berinisial B, menggambarkan suasana di sana sebagai tempat yang nyaman dan agak luas dengan pilihan permainan yang beragam.
Baca Juga:
Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
"Kalau mau main disana enak bang. Disana ada meja tembak ikan, slot dan lainnya bang," ungkapnya.
"Kalau tempatnya agak luas lah bang, kita bebas mau main mesin apapun, yang disediakan di lokasi tersebut," imbuhnya.
ia pun bertanya, apakah pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian sudah atau belum mengetahui lokasi tersebut?.
Baca Juga:
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, berinisial A yang diduga sebagai pengelola mesin tembak ikan di Yanglim Plaza, belum memberikan tanggapan. Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, juga belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan adanya dugaan perjudian di lokasi tersebut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]