WahanaNews.co | DPRD
Kota Depok menggelar Sidang Paripurna secara tatap muka dan virtual dengan tiga
agenda pembahasan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (3/6/2021).
Ketiga agenda itu ialah penyampaian hasil reses masa
sidang kedua tahun 2021, penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda)
Kota Depok Tahun 2022, serta penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda)
Kota Depok.
Baca Juga:
Bersama Ma'ruf Amin, Gibran Lakukan Prosesi Penyerahan Memori Jabatan
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok,
Teuku Muhammad Yusufsyah Putra dan dihadiri oleh Wakil Walikota Depok, Imam
Budi Hartono.
Pada kesempatan itu, sebanyak tujuh fraksi
menyampaikan laporan hasil reses yakni Fraksi PKS, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN,
Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.
Dalam penyampaian hasil reses tersebut, Fraksi PKS membacakan
laporan secara langsung. Lalu fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua
DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Pesta Demokrasi Pemilu Usai, Puan Mahari: Semangat Presiden Prabowo Harus Kita Dukung Bersama
Seperti yang disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD
Depok, Imam Musanto, semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah
pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, melalui reses, aspirasi warga Depok akan
masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD.
Selain itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman saat membacakan laporan
mengatakan, DPRD Kota Depok telah menetapkan Propemperda Kota Depok tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD
Depok secara virtual. Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan
laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok yang sebelumnya sudah
dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Ikravany mengatakan, pihaknya sudah melakukan
penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni
2021.
Dalam pembahasan tersebut, kata dia, dihadiri oleh
Ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota
Bapemperda.
Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota
Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021 diantaranya 11 usulan Raperda
dari perangkat daerah dan 4 usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta
Komisi D.
Dia menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi
ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman.
Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat
daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap
Raperda tersebut," tutur Ikravany Hilman.
Bersamaan dengan rapat paripurna tersebut, Wakil Walikota
Depok Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan
usulan tiga Raperda.
Penyampaikan dilakukan oleh eksekutif kepada
legislatif dalam rapat paripurna DPRD. Imam mengatakan, ada dua faktor Pemkot
Depok menyusun Raperda ini.
Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi
dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut.
Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada
sebelumnya harus disesuaikan.
Disampaikan Imam, adapun usulan tiga Raperda tersebut
yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021-2026.
Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan. Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Fasilitas
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
Ia berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui
oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap
selanjutnya yaitu pembahasan. (Tio)