WahanaNews.co I PT Elite Permai Metal Works yang beralamat di Jln. Kapuk Raya No .44 A Rt. 07/Rw. 03 Kapuk Muara, Jakarta Utara
merumahkan pekerja buruh secara paksa akibat pandemi covid-19.
Akibatnya para buruh tersebut melakukan aksi mogok mulai
dari hari Senin (22/02/2021) sampai dengan hari Jumat (05/03/2021), dan akan
berlanjut sampai Rabu (21/04/2021).
Walau demikian sampai
saat ini pihak PT Elite Permai Metal Works tidak menanggapi upaya para buruh.
Dalam aksi mogok kerja itu, para pekerja membentuk Konfederasi Persatuan
Buruh Indonesia (KPBI) untuk menuntut hak-haknya.
Hasan Asari Ketua DPC Serikat Buruh Aneka Industri (SBAI)
Jakarta Barat - Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI)
menuntut agar PT Elite Permai Metal Works memberikan hak-hak buruh yakni : 1. Mempekerjakan kembali 41 orang buruh 2. Membayarkan
upah selama dirumahkan sesuai UMP DKI Jakarta 3. Membayarkan repelan
upah sejak 2017 s/d 2020. 4. Aktifkan kembali BPJS Kesehatan.
"Harapan kita untuk salanjutnya, agar Suku Dinas
Tenaga Kerja (Sudinaker) Kota Jakarta Utara memberikan jawaban/solusi atas
surat yang sudah kita kirimkan," tutup Hasan. (tum)