LWahanaNews-Gunungsitoli | Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, menyampaikan pendapat akhir atas proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 merupakan suatu bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam merumuskan agenda perencanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun kedepan.
Hal tersebut disampaikannya pada saat dilaksanakannya penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Ia juga berpendapat jika dapat memahami dan akan menjadikannya sebagai catatan untuk penyempurnaan atas pendapat akhir masing-masing fraksi.
“Pendapat akhir fraksi dewan yang terhormat yang disampaikan pada rapat paripurna ini, secara umum dapat kami pahami, sekaligus akan menjadi catatan dalam penyempurnaan dokumen RPJMD ini,” kata Lakhomizaro Zebua.
Lanjut dia memberitahukan tahapan berikutnya yang akan ditempuh olehnya selaku Kepala Daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Substansi ranperda tentang RPJMD yang akan diajukan tentu akan disempurnakan berdasarkan nota persetujuan bersama DPRD Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah kita sepakati bersama pada hari ini," jelasnya.
Hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Walikota Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Bappeda dan Kabag Hukum. [rum]